Team Gabungan Resmob, Amankan 6 Orang Pelaku Pengrusakan Warung Ayam Penyet
Sabtu, 25-09-2021 - 18:46:00 WIB
|
Team Gabungan Resmob, Amankan 6 Orang Pelaku Pengrusakan Warung Ayam Penyet |
Medan, Liputanonline.com - Penyerangan dan pengrusakan Warung Ayam Penyet Brother Minggu (19/09/2021) milik Anwar Zebua yang ke empat kalinya terjadi di Jalan Melati Raya No 1A dan 1B Simpang Pemda, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang mulai terungkap.
Tim gabungan dari Reserse Mobil (Resmob) Polda Sumatera Utara, Satuan Reserse dan Kriminal Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Medan serta Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil meringkus 6 orang pelaku dan beberapa lainnya masih dalam pengejaran.
Enam pelaku yang diamankan berinisial REPG (19) warga Desa Harapan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, HMS (18) warga Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, SPN (17) warga Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, EGAK (16) warga Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, GNG (19) warga Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru dan MAPG (17) warga Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.
Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan Jumat (24/09/2021) membenarkan penangkapan ke (6) enam pelaku tersebut yang merupakan kelompok Geng motor.
Hasil pemeriksaan sementara, penyerangan itu berawal Minggu (19/09/2021) sekira pukul 01.30 WIB kelompok Genk Motor Ezto bergabung bersama Geng Motor M2S, bentrok dengan Geng Motor SL disekitar lokasi kejadian.
Kelompok genk motor SL terdesak dan sebagian anggotanya melarikan diri ke dalam Warung Ayam Penyet Brother. Jadi, karena lawannya melarikan diri ke dalam warung itu, kelompok genk motor Ezto dan M2S langsung menyerang warung secara membabi-buta menggunakan batu, balok dan senjata tajam hingga mengakibatkan warung hancur berantakan dan pihak warung mengalami kerugian materil.
"karena lawannya melarikan diri ke dalam warung itu, kelompok genk motor Ezto dan M2S langsung menyerang warung secara membabi-buta," ucap Budiman.
Lanjutnya, Selasa (21/09/2021) pemilik warung (korban) membuat pengaduan ke Polsek Sunggal dan segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan olah TKP serta penyelidikan ke lapangan dan atas petunjuk dari pimpinan dibentuk team gabungan dari Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal.
"Dengan kerja keras, Rabu (22/09/2021) team berhasil mengamankan enam orang pelaku ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan," kata AKP Budiman Simanjuntak.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga mengaku pernah melakukan pengrusakan mobil pada bulan Juni 2021 yang lalu dan kita masih terus mendalami kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain baik di wiliyah hukum Polsek Sunggal maupun di tempat lain, bebernya.
“Tiga dari enam orang tersangka pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur namun dilakukan wajib lapor sampai nantinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, sedangkan tiga orang yang lain ditahan di RTP Polsek Sunggal,” tambah Budiman.
Para pelaku di jerat dengan pasal 170 Ayat (1) Subs pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman (5) lima tahun penjara.(Ardin)
Editor:S.Batee
Komentar Anda :