Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdangan Satwa Dilindungi
Sabtu, 25-09-2021 - 07:12:28 WIB
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdangan Satwa Dilindungi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.

4 pelaku diamankan di antaranya, MY seorang ibu rumah tangga usia 48 tahun, SY 62 tahun yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta berusia 48 tahhn dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tandasnya.(**/F.Zalukhu)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Jadikan Peringatan Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Kesetaraan dan Keadilan Gender
  • Bupati Rohul Sukiman Hadiri Opening Ceremony Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
  • Bupati Meranti Menghadiri Lancang Kuning Carnaval Provinsi Riau tahun 2024
  • Sekdako Pekanbaru Membuka Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Angka Stunting di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Jadikan Peringatan Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Kesetaraan dan Keadilan Gender
    02 Bupati Rohul Sukiman Hadiri Opening Ceremony Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
    03 Bupati Meranti Menghadiri Lancang Kuning Carnaval Provinsi Riau tahun 2024
    04 Sekdako Pekanbaru Membuka Investment Forum Komwil I Apeksi
    05 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Angka Stunting di Provinsi Riau
    06 Ikuti Bazar UMKM di Gebyar Gernas BBI/BBWI Lancang Kuning 2024, UMKM Rohul Semakin Dikenal
    07 Bupati Rohul Sambut Menhub dalam kunkernya ke Bandara TuanKu Tambusai Rokan Hulu
    08 Penurunan Angka Stunting di Kuansing, TPPS Mengadakan Rapat Penilaian Kinerja Stunting
    09 Bupati Meranti Hadiri Rapat Koordinasi Kades se-Provinsi Riau
    10 Wabup Rohil Pimpin Secara Langsung Acara FGD Penyusunan Peta Potensi Investasi Rohil
    11 Sekda Rohil Mengikuti Focus Group Discussion
    12 Tabligh Akbar ujung batu dipadati ribuan jamaah
    13 Pemkab. Muara Enim Kembali Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut Atas LKPD 2023
    14 Penadah CPO PT SAM II Diadili di PN Pasir Pangaraian, Akibat Manipulasi Timbangan CPO
    15 Carnaval Lancang Kuning Di Pekanbaru, Mulai Digelar Malam Ini
    16 Buron Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekanbaru Ditangka
    17 Firmansyah Bakal Calon Bupati Muara Enim Kembalikan Formulir Ke Partai Nasdem
    18 Sekda Kuansing Melantik 5 Penjabat Kepala Desa
    19 Pemkab Kuansing Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
    20 Pemkab Meranti Menggelar Upacara Hardiknas Tahun 2024
    21 Bupati Meranti Didampingi Kepala Dinas Pertanian Bersilahturahmi Bersama Wakil Menteri Pertanian
    22 Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kabupaten Muara Enim
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA