Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
MA Batalkan Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan, Bagaimana Upaya Tutup Defisit?
Kamis, 12-03-2020 - 01:53:30 WIB
Foto:Ilustrasi BPJS
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Mahkamah Agung (MA) mengetok palu yang berdampak pada pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lembaga peradilan tertinggi tersebut mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Pada 2 Januari 2020, KPCDI menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung. Mereka minta itu dibatalkan. Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, sampai dengan 100 persen.

Tony Samosir menyatakan alasan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Kemudian, MA mengelar sidang putusan yang mengabulkan pembatalan tersebut. Vonis diambil majelis hakim yang beranggotakan Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020. Sedangkan keputusan pembatalan ini dikeluarkan pada Senin, 9 Maret 2020.

"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip Liputan6.com.

Dalam sidang putusan MA, hakim menilai bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Lalu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selanjutnya juga bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Bunyi pasal yang dibatalkan yakni, Pasal 34:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula, yakni Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Sebesar Rp 51.000 dan kelas 1 Sebesar Rp 80.000.

Tony Richard Samosir mengatakan, keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

"Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony.

Dia berharap, pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya dianggap mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut. "Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia," ungkap Tony.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sendiri mengatakan belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.


Artikel ini telah tayang:
Sumber:Liputan6.com



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  • Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
  • Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
  • Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    02 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    03 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    04 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    05 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    06 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    07 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    08 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    09 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    10 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    11 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    12 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    13 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    14 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    15 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    16 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    17 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    18 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    19 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
    20 Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud:Menanggapi Isu Ketidak Profesionalan KPU
    21 Pemkab Kuansing Terima Penghargaan Kategori Penyaluran Dana Desa 2023 dari KPPN
    22 Bupati Kuansing Hadiri Acara Sertijab Komandan Kodim 0302/Inhu-Kuansing
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA