Polres Pelalawan Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Dan Pembunuhan Almarhum Yulina Hia
Sabtu, 28-08-2021 - 11:47:41 WIB
|
Polres Pelalawan Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Dan Pembunuhan Sadis BHL Almarhum Yulina Hia |
Pelalawan, Liputanonline.com - Pada hari Kamis tgl (26/8/21 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Polres Pelalawan, telah dilaksanakan Kegiatan Rekonstruksi penganiayaan sampai menghilangkan nyawa orang lain bernama Yulina Hia.
"Kami dari Polres Pelalawan menyampaikan bahwa pada hari Kamis tgl 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Polres Pelalawan, telah dilaksanakan Kegiatan Rekonstruksi Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/262/VII/2021/ Riau/ Res Pelalawan Tanggal 27 Juli 2021", jelas Kasat Reskrim AKP Nardy Marbun, SH.
Dilanjutkan Nardy lagi, bahwa Reka adegan kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman ruangan reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP NARDY MASRY MARBUN, SH, beserta team unit 2 Sat Reskrim Polres Pelalawan dan unit Identifikasi yang disaksikan oleh RAHMAT selaku Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para tersangka. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Nardy kepada media ini via konfirmasi WhatsApp.
"Benar, kita telah melakukan reka adegan di hadapan unit Identifikasi yang disaksikan oleh RAHMAT selaku Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para tersangka. Pengambilan reka adegan menurut keterangan tersangka dan saksi yakni sebanyak 14 adegan", kata Nardy, SH.
Kegiatan Rekonstruksi berakhir sekira pkl 12.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
Dasar penuntutan terhadap para pelaku adalah LP/262/VII/2021/ Riau/ Res Pelalawan Tanggal 27 Juli 2021, yaitu perihal tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan sadis di areal HTI PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan. Korban yang merupakan pasutri ini dituduh memiliki ilmu hitam atau guna-guna, sehingga atas perintah KR Halawa, korban menerima perlakuan sadis dari rekannya buruh harian lepas (BHL) di bawah naungan subkontraktor PT PENI dan tinggal satu barak atau tenda biru tempat mereka selama bekerja di sana. Korban meninggal dunia YH (27) dan suaminya AD (35) mengalami luka bakar dan berat lolos melarikan diri dari penganiayaan para pelaku.
Pihak Kepolisian Resort Pelalawan berhasil mengungkap dan meringkus 9 tersangka pelaku pembunuhan dan penganiayaan itu setelah suaminya berhasil meloloskan diri dan melapor di Polres Pelalawan.
Kesembilan orang pelaku penganiayaan tersebut, dua diantaranya adalah perempuan (isteri KR dan salah seorang anggota BHL) di kru itu. Para pelaku yang sudah ditahan MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan. Barang bukti (BB) yang disita batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu 50 cm, potongan kayu bekas terbakar 4 potongan besi scraf, terpal pembungkus jasad korban, pakaian korban YH.
Kepada para tersangka diterapkan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.Perkara Dugaan tindak pidana, penganiayaan, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang lain.(Firman Zalukhu)
Komentar Anda :