Komplotan Pemalak Supir Pick Up Di Ringkus Tekab Polsek Medan Helvetia
Minggu, 22-08-2021 - 00:05:05 WIB
|
Komplotan Pemalak Supir Pick Up Di Ringkus Tekab Polsek Medan Helvetia |
Medan, Liputanonline.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia ringkus seorang dari tiga pelaku pemalakan terhadap supir pengangkut barang dengan modus mengatasnamakan SPSI bernama JF (31), di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Kamis (19/08/2021) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH. SIK. MH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari korban bernama Septian Aditya (25) alamat Jalan IX Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil pick up mengangkut barang Neon Boks yang di pasang di salah satu kafe yang berada Jalan Gaperta, didatangi laki-laki bernama CM, meminta uang SPSI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Saat itu korban menjawab "tidak ada uang," kemudian CM mengancam "kalau nggak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu," ucap CM.
Selang berapa lama kemudian, korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah), namun pelaku menolak dan meminta Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah), sambil mengancam apabila tidak pekerjaan tidak boleh dilanjutkan.
Karena tidak mempunyai uang, korban memohon kepada pelaku agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) di terima pelaku CM, setelah menerima uang tersebut pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021.
Menerima Laporan Pengaduan tersebut petugas melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil meringkus seorang pelaku bernama JF (31) pada hari Kamis (19/08/2021) sekira 13.00 WIB, di Jalan Cempaka, Tanjung Gusta Kelurahan Medan Helvetia berserta barang bukti 1(satu) lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku JF ditahan di Mapolsek Medan Helvetia dan dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
"Dua pelaku lainnya bernama AG (40) warga Jalan Garapan dan CM warga Jalan Tani Asli masih di buru dan akan diberikan tindakan tegas bila mereka tidak kooperatif," pungkas Kapolsek.(S. Batee)
Komentar Anda :