Kesbangpol Tegaskan Sasaran Pemanfaatan Bantuan Anggaran Partai Politik Tahun Anggaran 2021
Senin, 09-08-2021 - 11:23:31 WIB
|
Kesbangpol Tegaskan Sasaran Pemanfaatan Bantuan Anggaran Partai Politik Tahun Anggaran 2021 |
Pelalawan, Liputanonline.com - Rapat Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, dalam rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim, SH., M.Si yang didampingi oleh Kabid Poldagri Leo Agusta SH.,MH serta wakil oleh Ketua KPU kabupaten Pelalawan, Kabid BPKAD Kabupaten Pelalawan Serta Inspektur Kabupaten Pelalawan dan anggota tim.
H. Abdul Karim mengatakan bahwa tugas tim Verifikasi Perlengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik adalah melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas pada proposal bantuan keuangan partai politik. Ada 9 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan parpol pada tahun anggaran 2021 yaitu;
1. GOLKAR,
2. PDI-P,
3. Gerindra,
4. DEMOKRAT,
5. PKS.
6. PPP,
7. PKB,
8. HANURA dan
9. PAN.
Penggunaan bantuan keuangan partai politik ini, prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain untuk menunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik konsekuensi dari bantuan tersebut, Parpol harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan tersebut, parpol harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan pemeriksa partai politik yang bersumber APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah anggaran berakhir pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ujar H.Abdul Karim. (Tim).
Editor: F ZALUKHU
Komentar Anda :