Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kejati Riau Jebloskan Mantan Bupati Kuansing Kebalik Jeruji Besi
Kamis, 05-08-2021 - 17:54:40 WIB
Kejati Riau Jebloskan Mantan Bupati Kuansing Kebalik Jeruji Besi
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021). Mursini diduga terlibat korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017.

Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Mursini keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Satya Adhi Wicaksana sekitar pukul 16.00 WIB. Mursini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 13.30 WIB.

Mursini hanya tertunduk ketika dibawa masuk mobil tahanan Kejaksaaan yang telah menunggunya. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Mursini ketika wartawan melontarkan pertanyaan kepada Mursini.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, Mursini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama selama 20 hari, terhitung dirinya mulai dijebloskan ke penjara.

"Pada hari ini, penyidik Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap tersangka M bin N di Rutan Pekanbaru. Penahanan selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 24 Agustus 2021," ujar Raharjo sebagai mana yang dikutip web resmi cakaplah.com kamis (5/8/21).

Raharjo mengatakan, Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Alasan penahanan, Mursini tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Mursini sudah tiga kali dipanggil penyidik, dan dua kali mangkir. "Tersangka M sudah dipanggil tiga kali," kata Raharjo.

Pemanggilan pertama terhadap Mursini dilakukan pada Jumat (30/7/2021). Ketika itu Mursini tidak datang dengan alasan kuasa hukumnya sedang terpapar Covid-19.

Penyidik kembali melakukan panggilan kedua pada Senin (2/8/2021) tapi tetap mangkir. "Penyidik melayangkan panggilan ketiga dan hari ini, memenuhi panggilan dan ditahan di Rutan Pekanbaru," tutur Raharjo.

Raharjo menyebutkan sesuai KUHAP, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Namun berdasarkan alat bukti seperti keterangan saksi, surat dan ahli sudah mendukung ada tindak pidana yang dilakukan Mursini. "Kami yakin, nanti bisa dibuktikan di persidangan," ucap Raharjo.

Dengan ditahannya Mursini, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah berkas lengkap, tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

"Secepatnya dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," tutur Raharjo.

Terkait adanya calon tersangka lain, Raharjo menyatakan, masih dalam pengembangan. "Lihat perkembangan di pengadilan," ucap Raharjo.

Mursini diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/7/2021), bertepatan Hati Bhakti Adhyaksa ke-62.

Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dijelaskan Raharjo, penetapan tersangka terhadap Mursini berdasarkan fakta persidangan empat tersangka yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelima tersangka tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sudah dieksekusi," kata Raharjo.

Kelima tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Tindak pidana korupsi dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat PA, Kuasa PA , Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dana lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. "Akibat perbuatan tersangka M bin N merugikan negara Rp5.876.038.606. Ini sudah termuat dalam putusan M Saleh," ungkap Raharjo.

Dalam fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Mursini berulang kali disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah terdakwa juga mengaku diperintahkan oleh Mursini untuk memberikan sejumlah uang.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengadakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta , dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.(**/Red)


Editor:Zul




 
Berita Lainnya :
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    02 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    03 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    04 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    05 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    06 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    07 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    08 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    09 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    10 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    11 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    12 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    13 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    14 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    15 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    16 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    17 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    18 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    19 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    20 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    21 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
    22 Demokrat Rohul Silaturahmi Politik Dengan PKS Rohul Membangun Masa Depan Yang Lebih Baik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA