Mantan Bupati Kuansing Tersangka Kasus Enam Kegiatan di Sekretariat Daerah 2017
Kamis, 22-07-2021 - 17:17:29 WIB
|
Mantan Bupati Kuansing Tersangka Kasus Enam Kegiatan di Sekretariat Daerah 2017
|
Kuantan Singingi, LIPUTANONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi berinisial M sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar, Kamis.
Penetapan ini, setelah ada pengembangan kasus, dan ada fakta persidangan sebelumnya, dimana Majlis Hakim telah memvonis sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Pada fakta persidangan, M diduga kuat terlibat," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto.
Untuk mengungkap secara terang benderang, Tim Penyidik Kejati Riau, telah memeriksa M beberapa kali, akhirnya menetapkan sebagai tersangka baru, atas pengembangan kasus terpidana Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Heri Herlina dan Yuhasrizal.
M disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejati tidak akan tebang pilih dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman menegaskan, dalam mengungkapkan sejumlah kasus peraktek korupsi di Kuansing, Penyidik telah dan akan bekerja keras, tidak pandang bulu.
"Karena, perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara juga daerah," tegas Hadiman.
Untuk itu, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan, agar daerah Kuansing kedepan semakin baik dan berkembang, akan menjadi zona bebas korupsi. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sebagaimana diketahui, enam kegiatan di Setda Kuansing tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar.
Rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
Penyidik menemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hingga menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.
Bahkan, ada dana yang disuruh M untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orang tuanya dan tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam.
Selain itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Terpidana Muharlius menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya.(Zul)
Komentar Anda :