BST Salah Sasaran Terbongkar Oleh BPK
Sabtu, 17-07-2021 - 18:57:44 WIB
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Riau Hadiman menegaskan, jika ada peraktek korupsi APBD, APBN oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), oknum ASN terindikasi terlibat maka akan di proses hukum, termasuk BST salah sasaran terbongkar oleh BPK.
Ketegasan itu kembali disampaikan oleh Hadiman, pihaknya tidak akan tebang pilih kasus, sekecil apapun tetap diproses, termasuk salah satunya salah sasaran tujuan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Dinas Sosial Kuansing tahun 2020.
"Dimana, hasil pemeriksaan BPK tahun 2020, menemukan data ganda dan ASN penerima BST, sehingga menginstruksikan agar ada pengembalian dana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman di Teluk Kuantan, Sabtu (17/7/21).
Instruksi itu, harus dilaksanakan, namun bukan berarti setelah dikembalikan uangnya, lalu proses hukum akan hilang. Sejumlah ASN yang ikut menikmati BST, dan ada data ganda, diduga bisa jadi ada faktor kesengajaan atau rekomendasi pihak tertentu.
Pihak Kejari akan meminta keterangan siapa yang terlibat hingga BST salah sasaran ini berjalan satu tahun. Persoalan hukumnya bukan sekedar salah sasaran BST hingga yang menikmati ASN, tetapi berkaitan ada dugaan kesengajaan dan pembiaran hingga pemalsuan data.
Penyidik akan melakukan fullpaket data dan mendalami keterkaitan pihak tertentu hingga lolosnya ASN penerima BST. Dana BST untuk orang yang layak menerima sesuai aturan, jangan disalah gunakan hingga menguntungkan pihak tertentu, dan ini melanggar aturan yang ditetapkan.
"Ini semua untuk meminimalisir peraktek korupsi, dan untuk kebaikan daerah Kuansing," tegasnya.Hadiman***
Editor:Zul
Komentar Anda :