PN PEKANBARU KEMBALI SIDANGKAN TIPIKOR BUMD TUAH SEKATA, HADIRKAN 5 SAKSI
Sabtu, 17-07-2021 - 14:22:20 WIB
|
PN PEKANBARU KEMBALI SIDANGKAN TIPIKOR BUMD TUAH SEKATA, HADIRKAN 5 SAKSI |
Pelalawan, Liputanonline.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali mengadakan sidang terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BUMD Tuah Sekata, pada hari Jumat (16/07/2021).
Sidang lanjutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ini tentang “Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016” atas nama Terdakwa AF, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sisang lanjutan kali ini menghadirkan 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU. Pada pemeriksaan saksi di persidangan baru didengarkan keterangannya 3 orang saksi, antara lain:
1. H. Tengku Mukhlis (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2013 s.d 2019 / Sekretaris Daerah Kab. Pelalawan aktif)
2. Drs H. Atmonadi, M.M (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2014 s.d sekarang)
3. Dasril Maskar (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2018 s.d sekarang).
Sedangkan 2 orang saksi lagi yaitu IRMAYANI dan SANUSI akan didengar keterangannya pada pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, SH., MH, dan dihadiri oleh JPU pada Kejari Pelalawan yaitu : Jodi Valdoni, SH dan Senator B. Panjaitan, SH
Panitera Pengganti : Denny Sembiring, SH., MH, serta Penasehat Hukum Terdakwa:
1. Andriadi, SH
2. Qhoinul M, SH
3. Firdaus, SH, S.AG, MH
4. Jon Hendri, SH
Sidang berakhir sekira pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021. Selama persidangan berlangsung dalam keadaan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.**
Editor : FIRMAN ZALUKHU
Sumber: mitanews.co.id
Komentar Anda :