Polres Dharmasraya Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba
Sabtu, 17-07-2021 - 11:44:50 WIB
|
Polres Dharmasraya Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba |
Dharmasraya, Liputanonline.com - Satuan Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat mengamankan dua pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, pada Jumat (16/07/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.
"Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap SH, yang kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku Kolidi (32) Warga Jorong Suka Maju,Kenagarian Koto Tinggi,Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan Rospandi (34) Warga Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat, kecamaran Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Ditangan Pelaku Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti (BB) Satu lembar kertas yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dan satu buah kaca pirek warna bening, Satu buah sendok plastik kecil dan satu pak kecil plastik klip bening, dan dua buah Handphond android (HP) Merek vivo warna biru dan Oppo warna putih, dan juga 5 lembar Uang pecahan 100 ribu, disaat penangkapn dan penggeledahan disaksikan oleh kepala Jorong Iwan Setiawan dan Yayang Engra.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K saat di konfimasi melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, atas bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba.
Saat ini para pelaku kita proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dalam Pasal 114Jo 112 Jo 132 ancaman hukuman paling singkat 7 tahun Penjara paling lama 20 tahun Penjara, UU NO. 35 Thn 2009 ttg Narkotika," tutup Iptu Rajulan. (Tegu)
Komentar Anda :