Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
Senin, 12-07-2021 - 18:59:49 WIB
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
TERKAIT:
   
 

Dharmasraya, Liputanonline.com - Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua orang laki-laki  yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu hasil pengembangan tersangka atas nama Tomi Edwar dan Ajri Fauzi yang ditangkap sebelumnya dari hasil introgasi Tomi dan Ajri mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dari Ari, Senin (12/07/2021).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH. menyampaikan Tersangka Edi Arison (25) Warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan Emil Emaulid (34), warga Jln Beringin no 18 kelurahab Lorong Belanti Kecamatan Padang Utara, Kota Padang berhasil kita tangkap.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajuluan Harahap SH. Menuturkan Awalnya kita berhasil mengamankan dua orang tersangka Atas nama Tomi dan Ajri setelah kita Interogasi mereka mengakui bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut mereka dapatkan dari Ari atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan teknik dan taktik penyelidikin dan berhasil menangkap Ari beserta barang bukti (BB) Narkotika.

Kemudian dilakukan interogasi kepada Ari tentang asal narkotika tersebut dan tersangka Ari mengatakan bahwa narkotika tersebut berasal dari Emil kemudian kamipun melakukan penangkapan terhadap tersangka Emil dan Emil mengakui jika Narkotika itu Berasal dari dirinya dan disaat penangkapan dan penggeledahan di saksikan Kepala Jorong Jemi Hendra dan Syamsu Rizal.

"Dari kedua tersangka berhasil kita amankan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat lima paket diduga narkotika golongan 1 jeni shabu, satu buah klip bening dan dua buah Handphone merk Samsung  warna biru  dan OPPO warna merah" pungkasnya.

Ari dan Emil dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Terancam hukuman minimal 7 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Tegu)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
  • Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    02 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    03 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    04 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    05 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    06 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    07 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    08 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    09 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    10 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    11 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    12 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    13 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    14 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    15 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    16 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    17 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    18 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    19 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    20 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    21 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    22 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA