Benur Senilai Rp 9 M: Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan ke Luar Negeri
Kamis, 01-07-2021 - 01:52:25 WIB
|
Foto: Polisi gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 M (Dok. Istimewa) |
Jambi, LIPUTANONLINE.com - Sebanyak 91 ribu lebih benih lobster senilai Rp 9,37 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri digagalkan polisi di Jambi. Ribuan ekor benih lobster yang dibawa dari Banten ini digagalkan polisi ketika akan menuju ke perairan di Jambi.
"Total benih lobster ini berjumlah 91.860 ekor. Benur-benur ini berhasil diamankan dari seorang pengemudi mobil, yang rencana hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi," ujar Kapolda Jambi, Irjen A Rachmad Wibowo, Rabu sebagai mana yang dilasir disitus resmi detikcom (30/6/2021).
Penggagalan penyelundupan benur ini dilakukan oleh anggota Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi. Upaya penggagalan ini berhasil dilakukan, ketika polisi mendapatkan informasi adanya tindakan penyelundupan benur menuju luar negeri.
Ada 1 tersangka yang diamankan polisi atas pengungkapan penyelundupan ribuan benur ini. Satu tersangka yakni bernisial RVN yang merupakan sopir pengangkut.
Polisi juga menduga, Benur dari Pandeglang Banten ini merupakan milik seseorang berinisial DHN dan HB. Benih lobster awalnya diangkut menggunakan mobil kemudian dibawa menggunakan jalur laut dengan nantinya akan diterima oleh seseorang berinisial KD.
"Benih lobster saat diamankan ada 10 box dari dalam mobil itu. Dari 10 box itu total ada sebanyak 91.860 ekor, terdiri dari jenis pasir 88.096 ekor dan mutiara, estimasikan keseluruhan menyapai Rp 9,37 miliar," ujar Rachmad.
Rachmad juga mengatakan, kasus pengungkapan tersebut masih memiliki pola dan asal yang sama. Dia juga menyebutkan sejauh ini Polda Jambi menjadi Polda terbanyak mengungkap kasus benur di Indonesia.
"Ini sudah kesekian kalinya kita ungkap, dan kita menjadi Polda paling banyak mengungkap kasus benur ini," kata Rachmad.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan atas penggagalan penyelundupan ribuan benur ini. Polisi juga menahan tersangka RVN yang mana dikenakan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar atas melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.**
Editor:Mat Kaflis
Komentar Anda :