Amel Laporkan Mantan Suami ke Polisi Mandau, Tertipu 1000 Rayuan San Suami!!
Rabu, 23-06-2021 - 19:08:50 WIB
|
Amel Laporkan Mantan Suami ke Polisi Mandau, Tertipu 1000 Rayuan San Suami!! |
Duri, Liputanonline.com - Kisah tragis dan pilu yang dialami janda beranak dua bernama juliana alias Amel (37) tahun,warga kulim Km 10 Desa Air Kulim Kec.Bathin Solapan.
Menceritakan kejadian kepada awak media,LSM dan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (22/6/21),"Awal mula perkenalannya dengan supratto, mengaku kalau laki-laki tersebut telah duda dan sudah 12 tahun tidak memiliki keturunan, setelah menjalin hubungan dan mengutarakan ingin menikahi saya,akhirnya saya pun mau dinikahi dan kami nikah sirih, setelah beberapa lama kami menikah,dia meminta surat tanah dan rumah saya yang atas nama orang tua saya, alasan meminjamkan uang ke bank untuk beli keramik sebanyak kurang lebih 25 juta,tapi surat tersebut kita balik nama dulu ya?,kemudian setelah utang lunas dia mengambil lagi uang ke bank sebesar 100 juta tanpa sepengetahuan saya".Tuturnya
Lanjutnyanya lagi,Ketika saya tanya mana surat tanah itu atas nama siapa dibuat, dia tidak mau menjawab malah saya diusir dari rumah saya sendiri,katanya saya tidak berhak lagi atas rumah tersebut, karna itu sudah nama saya (Supratto). Mendengar hal itu, hati saya hancur ditambah lagi dikirim ke whatsApp saya foto dia dengan wanita lain bermesra, saya mengambil sikap meninggalkan kota duri menemui keluarga saya dikampung dan menceritakan apa yang saya alami selama ini.Ternyata selama ini dia telah kembali kepada istri tuanya.Pungkasnya
Setelah kekampung halaman keluarga pun mengajak keduri lagi untuk menemui suami saya dengan didampingi keluarga yang berprofesi sebagai wartawan/LSM dan LBH, guna untuk mendamaikan dengan secara kekeluargaan agar surat tanah tersebut dikembalikan atas nama bapak saya lagi biaya kami yang menanggung.Tuturnya
Akan tetapi suami saya Supratto berkeras tidak mau dan akhirnya, saya dan keluarga kami laporkan kepada pihak yang berwajib kepolisian sektor mandau dengan nomor: TBL/105/IV/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tgl 15 April 2021,Ucap Amel Mengakhiri.
Tim pendamping korban,"berharap Polsek Mandau dapat segera menindaklanjuti perkara ini dan segera menangkap pelaku pemalsuan surat tersebut yang telah merugikan korban sekitar 150 Juta agar kiranya keadilan dapat ditegakan tanpa pandang bulu dan rakyat dapat merasakan keadilan yang sebenarya, Tim yakin pihak kepolisian mampu bekerja profesional sesuai harapan kapolri.(Darmono Raja,SH/Tim)
Komentar Anda :