Polresta Tanjung Pinang Tim Satres Narkoba Menangkap Sabu 6 Kg Disita Jaringan Malaysia
Jumat, 06-03-2020 - 21:14:05 WIB
|
Foto: Polresta Tanjungpinang menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia
|
Tanjungpinang, Liputanonline.com - Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang menangkap empat kurir narkotika jaringan Malaysia yaitu ER, RS, dan BW. Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli paket narkotika.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan transaksi narkotika di Batam. Ketiga kurir ditangkap di kediamannya di daerah Bengkong dan Tanjung Uncang Batam.
"Transaksi antara kurir dan pemesan terjadi di Batam, sedangkan narkotika jenis sabunya dibawa dari daerah Senggarang Tanjung Pinang," ujar AKP Chrisman saat jumpa pers di Polresta Tanjung Pinang, Jumat (6/3/2020).
Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 6 kg lebih. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. AKP Chrisman yang memimpin penangkapan itu membagi 2 tim untuk membekuk para kurir yang kerap berpindah-pindah rumah.
Diduga sabu tersebut diselundupkan lewat pelabuhan tikus di perairan Kepulauan Riau.
"Polisi terus melakukan pengintaian dari Tanjung Pinang sampai ke Batam, hingga akhirnya Tim Satres Narkoba menangkap 2 pelaku di kos-kosannya di daerah Kecamatan Bengkong dengan barang bukti 8 bungkusan teh China," kata AKP Chrisman.
Selanjutnya Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti 4 bungkusan teh China di daerah Tanjung Uncang, Batam.
Pelaku mengaku sudah tiga kali berhasil menjual sabu asal Malaysia dengan upah sebesar Rp 25 juta dalam setiap transaksi penjualan.
"Sudah tiga kali berhasil menghantarkan ke pemesan sabu dengan berat bervariasi, ada yang pesan sekilo dulu, dan ada juga yang pesan dalam paket besar" kata ER.
Ketiga pelaku langsung saat ini ditahan di Mapolresta Tanjung Pinang guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Komentar Anda :