Satuan Reserse Narkotika Polres Kuansing Menangkap dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Kamis, 10-06-2021 - 16:09:24 WIB
|
Satuan Reserse Narkotika Polres Kuansing Menangkap dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba |
Taluk Kuantan, LIPUTANONLINE.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkotika Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu, kejadian tersebut terjadi Selasa (08/06/2021) pukul 21.00 WIB di Desa Perhentian Sungkai Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 6 (enam) paket berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 4.90 Gram,1 (satu) unit timbangan digital,1(satu) unit HP Merk Nokia warna hitam,1 uniy HP Merk Mito warna hitam,Uang Tp.150.000,-,bungkusan plastik bening,satu unit mobil Merk Agya warna silver No.Pol BG 1301 IB
Pelaku yang ditangkap an.1.A.S Als A R Bin YUSMAN, 40, laki laki, tani, Desa Perhentian Sungkai Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing,2. E.R Als A Bin SELAMET RIADI,28 tahun, laki-laki,wira swasta, Desa Perhentian Sungkai Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK.,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan,SH.,MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk berangkat bersama ke TKP untuk melakukan pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta KBO Ipda Eko Wahyu NB SH,MH dan mengadakan penyergapan 2 (dua) orang pelaku an.E R dan A R disebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing dan langsung menangkap 2 (dua) orang pelaku yang sedang membagi-bagi paket Sabu, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut."Ungkap AKP Jontara.(Zul)
Komentar Anda :