Sat ResNarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Selasa, 18-05-2021 - 19:32:47 WIB
|
Sat ResNarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu |
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Tim SatRes Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu,pada Selasa (18/05/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Siberakun Kec.Benai Kab.Kuantan Singingi.
Tersangka yang diamankan alias FR (19) tahun,laki laki, Pelajar, Desa Tebing tinggi Kec.Benai Kab.Kuansing dengan barang bukti yang diamankan berupa;1bungkus berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram,1 (satu) unit handphone OPPO warna biru,1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.
Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 17/05/ 2021 pada malam hari anggota Opsnal SatRes Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Desa siberakun Kec.Benai Kab.Kuansing.
kemudian Kanit Opsnal BRIPKA RIEKI, SH melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP PEREDDY JONTARA NABABAN,SH.,MH, yang selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Personil untuk melakukan pengungkapan,
Kemudian pada Selasa tanggal 18 mei 2021 tengah malam di lakukan penangkapan terhadap 1 orang alias FR yang mana ditemukan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di genggaman tangan tersangka dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK.,M.M membenarkan kejadian tersebut, dari keterangan Kasat Narkoba AKP Fereddy Jontara Nababan SH.,MH bahwa setelah diintrogasi terhadap Pelaku FR bahwa dia membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari GILANG, Ungkap Kapolres.(ZE)
Komentar Anda :