Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Walikota Pekanbaru Tidak Tunduk Pada Aturan, Beriruang Jabatan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru
Sabtu, 01-05-2021 - 01:21:24 WIB
Walikota Pekanbaru Tidak Tunduk Pada Aturan, Beriruang Jabatan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, LIPUTANONLINE.com - Terkait jabatan Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru telah mengabaikan aturan yang berlaku, sejumlah tokoh, pengamat kebijakan pemerintah dan tokoh masyarakat Pekanbaru angkat bicara. Kamis, (29/4/2021).

Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru yang  dijabat oleh Badria Rikasari sudah melebihi masa jabatan 1 tahun terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah yang berlaku 1 April 2020 lalu.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, sebagaiamana ditetapkan dalam Kepmen PAN RI Nomor 13 tahun 2014, berikut dengan Surat Edaran (SE) nomor 2/SE/VIII/2019, bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) adalah paling lama 3 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya, sebagaiamana disampaikan oleh salah seorang pengamat kebijakan publik Riau, M. Rawa El Amady kepada media ini.

,"Sesuai aturan yang ada, harusnya Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, ST MT harus tunduk pada aturan. Ada apa jabatan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru dibuat lama begitu? Apa gak tau aturan? Sekwan itu jabatan strategis, sangat erat hubungannya dengan tugas kedewanan," ucapnya.

Menurutnya, Walikota Pekanbaru tidak bisa bermain-main soal jabatan seperti sekwan, karena selain strategis, ia pun menilai sikap itu tidak etis bagi seorang Walikota, yang semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.

,"Jika Walikotanya saja sudah abai dengan aturan, apalagi bawahannya dan rakyatnya? Ini kan fatal sebenarnya, karena ada pelanggaran disana,"sebut M. Rawa.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Pekanbaru, Fackri Yasin. Menurut Fackri, hal itu menjadi sorotan publik kepada walikota dan DPRD kota Pekanbaru.

,"Pemerintah daerah wajib melaksanakan Kepmen PAN. Jika tidak sesuai berarti telah melanggar peraturan, dalam artian tidak patuh terhadap peraturan hukum. Udah lewat batas waktu jabatan Plt Sekwan, tentu warga Pekanbaru yang patuh hukum patut bertanya apa sebab musababnya dan sanksi hukum bagi walikota yg melanggar dan tidak patuh terhadap Kepmen tsb," tulis Fackri.

Fackri menjelaskan, dirinya yakin masih banyak ASN di Pemerintahan Kota Pekanbaru yang lebih layak dan kompeten untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, demi kelancaran dan afektifitas tugas sekwan.

,"Saya pikir, bukan karena tidak ada ASN yang patut meniti karir masa depan sebagai Sekwan, bukan Plt," ketusnya.

Fackri juga meminta fungsi pengawasan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, praktik seperti yang terjadi pada Sekwan DPRD kota Pekanbaru itu menunjukkan buruknya sisi pengawasan dari KepmenPAN RI.

,"Seharusnya pelanggaran seperti ini mendapat perhatian dari KemenPAN RI, dimana fungsi pengawasan? Sebutnya.

Selain itu, Fackri Yasin, yang aktif dalam organsiasi itu juga mempertanyakan sikap anggota DPRD kota Pekanbaru, yang disebutnya lebih paham Undang-undang, namun terkesan membiarkan keadaan itu.

,"Saya pikir, jikalah Plt tersebut tidak sesuai dengan peraturan, seharusnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru wajib mempertanyakan penyimpangan ini kepada Walikota Pekanbaru, dan minta penegasan penggantian tersebut yang sesuai praturan berlaku," pungkasnya.

Disisi lain, terkait jabatan Sekwan DPRD kota Pekanbaru yang diduga melanggar aturan itu, awak media ini melakukan  konfirmasi kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, melalui Kontak nomor +62 813-6573-08xx, namun hingga berita ini dimuat, belum memberikan respon.

Sebagaimana diketahui, sejak posisi sekwan DPRD Pekanbaru itu di tinggal oleh pejabat sebelumnya, Zulfahmi Adrian, pada bulan Maret 2020 lalu, akhirnya Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, resmi menetapkan Badria Rikasari sebagai Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru dengan Surat Perintah Nomor 821.3/BKPSDM-MP/707/2020 dan berlaku mulai 1 April 2020.

Diketahui saat itu Badria Rikasari juga merupakan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bidang di Humas Protokol DPRD Kota Pekanbaru. Sejumlah pihak khususnya para pengamat Politik Pemerintahan di Kota Pekanbaru acap kali mempertanyakan hal ini, manakala selain PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru telah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Keputusan Menpan, Nomor 13 tahun 2014, hal itu juga melanggar Surat Edaran Nomor 2/SE/VIII/2019.***



Editor   :Rius H.
Sumber:Mediatransnews.com




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
  • Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
  • Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
  • Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
  • Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    02 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    03 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    04 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    05 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    06 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    07 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    08 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    09 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    10 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    11 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    12 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    13 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    14 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    15 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
    16 Wabup Rohul Indra Gunawan Hadiri Halal Bi Halal HKR provinsi Riau
    17 Masyarakat Dumai Sangat Antusias Dengan Rombongan Pawai Rohul Dengan Ragam Aksinya
    18 Bupati Kuansing Diwakili Sekda Melepas Keberangkatan Kafilah Kuansing
    19 Bupati Kuansing Melakukan Audiensi dengan IKKS Pekanbaru
    20 Pj Walikota Pekanbaru Melepas 71 Kagilah untuk Ajang MTQ ke-42
    21 Bupati Meranti Melepas Kafilah Meranti untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
    22 Bupati Kuansing Beraudiensi dengan Tiga Masyarakat Desa Melalui Zoom
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA