Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir, Penyidik Jadwalkan Ulang Hari Senin Minggu Depan
Jumat, 30-04-2021 - 18:16:23 WIB
|
Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir, Penyidik Jadwalkan Ulang Hari Senin Minggu Depan |
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Mantan Ketua DPRD kabupaten Kuansing mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Taluk kuantan, dalam kapasitas Sebagai Saksi 6 kegiatan Sekda kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017.
Hal itu dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman,SH.,MH kepada awak media, Jum'at siang (30/04/2021) di Teluk Kuantan.
"Ya, benar. Hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Hadiman.
Kemudian, alasan mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing. Beliau mengatakan ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya, untuk itu beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021, jelas Hadiman.
Dikatakan Hadiman, Mantan Ketua DPRD Kuansing. Untuk pemeriksaan kali ini, beliau dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus 6 kegiatan di Sekda Kuansing tahun anggaran 2017, kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing,Penyidik akan jadwalkan lagi untuk hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 10 pagi.
"Surat panggilan sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional
Kemudian, dikatakan Hadiman. Hari ini juga kami kirim surat panggilan untuk Bupati Kuansing, dan dua orang mantan anggota DPRD. Dan mereka diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi.
Terakhir dikatakan Hadiman, bagi kami tidak ada tebang pilih, semua nya sama didepan hukum, tutupnya.Hadiman,(ZE)
Komentar Anda :