Gabungan TNI AL Gagalkan Transaksi dan Penyelundupan 110,925 Kg Sabu dari Malaysia
Selasa, 20-04-2021 - 08:57:35 WIB
|
Gabungan TNI AL Gagalkan Transaksi dan Penyelundupan 110,925 Kg Sabu dari Malaysia |
JAKARTA, Liputanonline.com - TNI AL menggagalkan penyelundupan 110,925 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Peristiwa tersebut terjadi Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyid, dalam konferensi pers di Belawan, Senin, mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapat informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau oleh sebuah kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.
“Petugas TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan,” katanya, Senin (19/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 110,925 kg benda mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.
“Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan,” ujarnya.
Rasyid mengatakan, setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.
Sedangkan, dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B,C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.
“Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 342.000. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Lanjut Rasyid menambahkan, "kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati", ungkap Rasyid mengakhiri.***
Editor : F ZALUKHU
Sumber: Mediapolri.id
Komentar Anda :