Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Daun Ganja dan Sabu Sabu
Jumat, 16-04-2021 - 01:09:30 WIB
|
Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Daun Ganja dan Sabu Sabu |
Pelalawan, liputanonline.com - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Provinsi Riau telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada hari rabu tanggal (14/4/21) sekira pukul 14.00 Wib.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dihadiri oleh :
1. M. Carel W. SH,MH selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan ;
2. Ketua PN Pelalawan beserta anggota ;
3. Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan;
4. Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan;
5. Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Pelalawan;
6. Para Kasi, Kasubag, kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pelalawan;
Barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, Ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rincian Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara narkotika sebanyak 49 perkara dengan rincian 70,22 gram shabu, Pil MDMA 1,96 gram, Ganja 3,47 gram serta perkara kamtibum dan oharda sebanyak 27 perkara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blander, dibakar. Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.
Rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana di Kejari Pelalawan berakhir sekira pukul 15.00 Wib, serta berjalan dengan aman dan lancar.
Tindakan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP dan juga melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan. (F. ZALUKHU)
Komentar Anda :