Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Dua Perusahaan Terdakwa Kasus Jiwasraya,Kejagung Incar Menempuh Jalur Kasasi
Rabu, 07-04-2021 - 01:09:29 WIB
Foto:Ilustrasi,Kejaksaan Agung mengincar dua perusahaan milik terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, dan diharapkan bisa dirampas oleh negara.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Kejaksaan Agung tengah mengincar dua perusahaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan bahwa perusahaan tersebut nantinya diharapkan dapat dirampas oleh negara.

Sehingga, kata dia, pihaknya menempuh jalur kasasi untuk melawan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus tersebut.

"Ada dua perusahaan (diincar untuk dirampas), keterkaitan dengan terdakwa Heru Hidayat," kata Ali Mukartono kepada wartawan CNN Indonesia saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/21).

Dia mengatakan bahwa kedua perusahaan itu bergerak di bidang tambang batubara dan penangkaran ikan. Hanya saja, dia tak merinci lebih lanjut mengenai nama perusahaan yang diincar tersebut.

Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi, perusahaan yang dituntut jaksa hanya akan dirampas asetnya oleh Majelis Hakim. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan apa yang diinginkan oleh Kejaksaan.

"Beda merampas aset dengan merampas perusahaan. Kalau merampas aset, tidak ikut perusahaannya. Kalau merampas perusahaan, berikut asetnya," ucap dia.

Ali menerangkan bahwa tindakan jaksa itu dimungkinkan dalam payung hukum yang berlaku. Dia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pidana tambahan dari kejahatan korupsi juga bisa berupa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk perusahaan milik terpidana.

Kejagung sebelumnya memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa.

Adapun para terdakwa ialah, Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Tuturnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
  • Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
  • Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
  • Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
  • Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    02 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    03 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    04 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    05 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    06 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    07 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    08 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    09 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    10 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    11 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    12 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    13 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    14 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    15 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    16 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    17 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    18 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    19 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    20 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    21 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    22 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA