Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Dua Perusahaan Terdakwa Kasus Jiwasraya,Kejagung Incar Menempuh Jalur Kasasi
Rabu, 07-04-2021 - 01:09:29 WIB
Foto:Ilustrasi,Kejaksaan Agung mengincar dua perusahaan milik terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, dan diharapkan bisa dirampas oleh negara.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Kejaksaan Agung tengah mengincar dua perusahaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan bahwa perusahaan tersebut nantinya diharapkan dapat dirampas oleh negara.

Sehingga, kata dia, pihaknya menempuh jalur kasasi untuk melawan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus tersebut.

"Ada dua perusahaan (diincar untuk dirampas), keterkaitan dengan terdakwa Heru Hidayat," kata Ali Mukartono kepada wartawan CNN Indonesia saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/21).

Dia mengatakan bahwa kedua perusahaan itu bergerak di bidang tambang batubara dan penangkaran ikan. Hanya saja, dia tak merinci lebih lanjut mengenai nama perusahaan yang diincar tersebut.

Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi, perusahaan yang dituntut jaksa hanya akan dirampas asetnya oleh Majelis Hakim. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan apa yang diinginkan oleh Kejaksaan.

"Beda merampas aset dengan merampas perusahaan. Kalau merampas aset, tidak ikut perusahaannya. Kalau merampas perusahaan, berikut asetnya," ucap dia.

Ali menerangkan bahwa tindakan jaksa itu dimungkinkan dalam payung hukum yang berlaku. Dia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pidana tambahan dari kejahatan korupsi juga bisa berupa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk perusahaan milik terpidana.

Kejagung sebelumnya memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa.

Adapun para terdakwa ialah, Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Tuturnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  • Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
  • Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    02 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    03 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    04 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    05 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    06 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    08 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    09 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    10 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    11 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    12 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    13 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    14 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    15 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    16 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    17 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    18 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    19 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    20 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    21 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    22 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA