Dua Kali Mangkir dari Pangilan Penyidik Kajari Kepala BPKAD Resmi Ditahan
Kamis, 25-03-2021 - 21:52:08 WIB
|
Dua Kali Mangkir dari Pangilan Penyidik Kajari Kepala BPKAD Resmi Ditahan |
Teluk kuantan, Liputanonline.com - Kejaksaan Negeri kabupaten kuantan singingi Resmi tahan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten kuantan singingi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjalan dinas SPPD Fiktif Saudara H alias K, hari ini Penuhi pangilan penyidik Kajari kuansing dan lansung dilakukan Penahanan dua puluh hari kedepan Kamis (25/03/2021).
Setelah Resmi ditahan sauadara Henra alias K di titipkan dirutan Polres Kuantan Singingi Selama dua puluh hari kedepan guna dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.
"Kajari kuansing Hadiman yang diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra, SH mengatakan Alasan penahanan terhadap saudara H alias K, untuk memudahkan pemeriksaan, karena saudara H beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.Disamping itu pertimbangan yang lain, agar tidak menghilangkan barang bukti,tidak mengulangi perbuatannya,dan melarikan diri.Pungkasnya
Berdasar kan hasil penyelidikan sementara dari pihak penyidik Sauadar H telah melakukan tindak pidana korupsi yang mana terdapat kerugian Negara sebesar Rp.548.283.218 dan terhadap tersangka dikena Pasal 2 Ayat 1 jo 3 jo 18 UUD No 31 tahun 99 sebagai mana diatur dalam UDD RI no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Dengan acamam penjara Seumur hidup dan pidana nya paling kurang Empat tahun denda paling sedikit Dua ratus juta dan paling banyak satu Milyar rupiah Pasal 2, Pasal 3 acaman Penjaranya paling lama satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan Denda paling sedikit Lima ratus juta rupiah
Terkait Praperadilan yang dilayangkan pihat tersangka kepada Pengadilan Negeri taluk kuantan pada masa sidang tangal 30/03/2021 Tim penyidik kajari kuansing akan menyahadapi hal itu tutur roni.
Di tempat terpisah kuasa Hukum H alias K Bangun sinaga SH MH Dihadapan awak media menyampaikan terkait kasus yang membelit klien nya Telah melayang surat perlindungan Hukum kepada kepala kejaksaan tinggi propinsi Riau
"Sebelum berangkat tadi pun klien kita juga telah memberikan Surat yang akan diberikan Kepada bapak presiden Joko widodo perihal Perlindungan Hukum dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung Ri dan jajaran lain nya,Tuturnya Bangun Sinaga.(ZE)
Komentar Anda :