Kasus Korupsi Yang Menjerat MY Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Jumat, 19-03-2021 - 11:35:19 WIB
|
Kasus Korupsi Yang Menjerat MY Dituntut 7 Tahun 6 Bulan |
PEKANBARU, Liputanonline.com – Kasus tindak pidana korupsi Belanja BBM/Pelumas di kabupaten Pelalawan pada hari Kamis, (18/3/21) pukul 10.00 WIB disidangkan.
Kasus dimaksud terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015-2016, atas nama terdakwa M.YASIRWAN Bin M. YUSUF, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam persidangan ini sebagai Ketua Majelis Mahyudin, SH.,MH. Majelis Anggota Yelmi, SH.,MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE.,SH.,MH. Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH. Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M.Barutu, SH.
Berdasarkan penuturan JPU, bahwa Rangkaian agenda persidangan pada hari ini adalah Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum. Dalam kasus dimaksud JPU menuntut terdakwa Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300 jt subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara. Sidang pada hari ini berakhir pada pukul 11.30 WIB, jelasnya.
"Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa", Jelas kastel Sumiardi SH, kepada awak media (red) melalui Whatsap.***
Editor : F. ZALUKHU
Sumber : Rakyat45.Com
Komentar Anda :