Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, Tahan Mantan Kepala Divisi Kelistrikan PD Tuah
Sabtu, 13-03-2021 - 20:41:35 WIB
|
Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, Tahan Mantan Kepala Divisi Kelistrikan PD Tuah
|
PELALAWAN, Liputanonline.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam pekan ini kembali memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Afrizal (45), tersangka dugaan penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Tahun 2012 hingga 2016.
Di antara saksi dimaksud adalah mantan direktur utama dan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan itu.
“Kita terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dan dapat memberikan keterangan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan Sumriadi, Jumat (12/3/21).
Saksi-saksi itu guna melengkapi berkas perkara Afrizal, mantan Kepala Divisi Kelistrikan PD Tuah Sekata. Pria 45 tahun itu menjadi tersangka dalam perkara itu, dan telah dilakukan penahanan.
Adapun saksi yang diperiksa pada pekan ini, di antaranya mantan dirut dan pejabat PD Tuah Sekata. Saat ditanyaka nama saksi-saksi itu, Sumriadi memberikan penjelasannya.
“Yang pastinya ada 8 orang yang terdiri dari pihak PD Tuah Sekata. Juga dari pemilik toko penyedia alat-alat kelistrikan yang menjadi tempat berbelanja perusahaan itu,” sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Siak ini.
Sebelumnya, Sumriadi pernah melontarkan pernyataan akan ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara ini.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus,red) lagi melakukan pendalaman sesuai dengan keterangan para saksi. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” jelas Jaksa yang akrab disapa Udo Adi itu.
Soal berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak mau berandai-andai.
“Tunggu sajalah, nanti akan diekspos dengan rekan-rekan wartawan semua,” tandasnya.
Tersangka Afrizal yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru beberapa pekan yang lalu. Dia disangkakan melakukan rasuah sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar, tuturnya mengakhiri.***
Kategori:Hukum
Editor : F. ZALUKHU
Sumber : HALUANRIAU.CO
Komentar Anda :