Polres Nias Selatan Tangkap Oknum LSM Mengaku Anggota Auditor BPK dan KPK Gadungan
NISEL, Liputanonline.com - Polres Nias Selatan tangkap tiga (3) oknum LSM sebagai tersangka, karena oknum tersebut mengaku sebagai anggota Auditor BPK dan KPK setiap melakukan aksinya.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, SIK, pada saat konferensi pers Sabtu, yang dikutip wartaposgroup.co.id (06/03/2021) di Mako Polres Nias Selatan.
Kapolres mengatakan, tiga (3) oknum dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gadungan diciduk oleh Tim Saber Pungli Polres Nias Selatan saat melakukan aksi mereka di berbagai desa dan sekolah.
"Tiga (3) oknum tersangka melakukan aksinya mengaku auditor BPK dan anggota KPK. Dalam aksinya mereka melakukan pemerasan dan penipuan kepada beberapa kepala sekolah dan kepala desa", ucap Arke Furman Ambat.
Kata Ambat lagi, ketiga tersangka itu antara lain:
(1) Anisial AAS, 61 Thn, Wiraswasta, Islam, Melayu, Jln. Danau Singkarak Lingkungan-IV Kelurahan WEK V Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
(2) Anisial SI, 39 Thn, Petani, Islam, Batak, Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
(3) Anisial AD, 60 Thn, Wiraswasta, Kristen, Nias, Jln. Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Ketiga oknum ini telah melakukan aksinya dari tahun 2020 sampai 2021 dengan berbagai modus melakukan penipuan dan pemerasan kepada korbannya kepala sekolah dan kepala desa.
Ketiga oknum yang mengaku Auditor BPK dan anggota KPK itu, mereka dijerat ancaman Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana sembilan (9) tahun penjara, kata Ambat dalam konferensi pers hari ini di Teluk Dalam Nias Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Nias Selatan menyita beberapa barang bukti (BB) sebagai berikut:
1) Uang sebesar 4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
2) 1 (Satu) unit Mobil Merek Kuda Warna Hitam Nomor Polisi BK 1886 FJ.
3) 1 (Satu) unit Handphone Merek Strawberry warna biru hitam.
4) 1 (Satu) unit Handphone Merek Oppo warna hitam.
5) 1 (Satu) unit Handphone Merek Samsung warna hitam.
6. 1 (Satu) buah Stempel DPP LSM P2KN.
7. 9 (Sembilan) lembar Kartu Pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM.
8. 55 (Lima puluh lima) lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan.
9. 49 (Empat puluh sembilan) lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN.
10. 33 (Tiga puluh tiga) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada diwilayah Kab. Nias Selatan.
11. 32 (Tiga puluh dua) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada diwilayah Kab. Nias Selatan.
12. 1 (Satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kepulauan Nias an. ALIRAN DUHA.
Kata Arke Furman Ambat, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini. Mana tau masih ada oknum lain di luar yang tiga (3) oknum ini.
"Berdasarkan data yang diperoleh Polres Nias Selatan, beberapa korban yang mengalami kerugian anatara lain:
1) EFET APRIANTO LASE, LK, 39 thn, Kepala Sekolah SMPN 1 Gomo (Kerugian Rp. 6.000.000,-)
2) MAKMUR TELAUMBANUA, LK, 36 thn, Kepala Sekolah SDN Hilianaa Gomo (Kerugian Rp. 500.000,-)
3) PAUDUZIDUHU TELAUMBANUA, LK, 52 thn, Kepala Sekolah SDN 071223 Orahili Gomo (Kerugian Rp. 800.000,-).
4) SITUASI DUHA, LK, 52 thn, Kepala Desa Bawodobara (Kerugian Rp. 500.000,-).
5) BETTYANI BUAYA, PR, 36 thn, Kepala Sekolah SMAN 1 Hilisalawahae (Kerugian Rp. 500.000,-).
6) SUKA DAMAI HALAWA, LK, 32 thn, Kepala Desa Maluo Hilisalawaahe (Kerugian Rp. 500.000,-).
7) AROTA LAIA, LK, 51 thn, Kepala Sekolah SDN 075072 Hilindrasoniha Raya (Kerugian Rp. 1.000.000,).
Total uang dari 7 (Tujuh) orang korban sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya jumlah uang yang turut diamankan dari ketiga tersangka sebesar Rp. 4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Selebihnya dari sisa uang hasil kejahatan oknum tersebut telah habis digunakan ketiga tersangka sebagai biaya operasional mereka melakukan aksinya, tandasnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Nias Selatan agar memberi laporan kepada pihak kepolisian apabila ada yang merasa dirugikan oleh ke-3 oknum ini", ungkap Kepolres.
Kasus ini akan kita limpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Teluk Dalam untuk proses hukum selanjutnya.***
Editor: F. ZALUKHU.
Komentar Anda :