Dinas Pendidikan Izinkan Belajar Tatap Muka SD,SMP:Dimulai 8 Maret di Kabupaten Pelalawan
Kamis, 04-03-2021 - 19:07:16 WIB
|
Dinas Pendidikan Izinkan Belajar Tatap Muka Dimulai Tanggal
8 Maret SD dan SMP di Seluruh Pelalawan |
PELALAWAN, Liputanonline.com - Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 440/Sekt-UK/2021, tertanggal 1 Maret 2021, Kepala Dinas Pendidikan maupun tim gugus tugas Covid -19 memberikan lampu hijau kepada sekolah-sekolah di tingkat SD dan SMP, Sekolah Negeri maupun Swasta diperbolehkan melaksanakan Belajar Tatap Muka (BTM), karena kabupaten Pelalawan sudah berstatus kuning dalam angka penularan covid-19.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Drs. Atmonadi, MM membenarkan surat edaran dikeluarkan Dinas Pendidikan Pelalawan pada Rabu,03 Maret 2021. Surat edaran tersebut perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka TP.2020/2021.
Surat edaran ditujukan kepada Korwil, Pengawas dan setiap Kepala Sekolah SD maupun SMP, baik berstatus Negeri dan Swasta di seluruh Kabupaten Pelalawan, jelasnya pada Kamis, (4/3/2021).
Melalui surat edaran tersebut, dijelaskan secara teknis kegiatan belajar tatap muka terbatas di sekolah di tengah pandemi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas untuk kelas 1 s/d kelas 6
dan SMP kelas 7,8,9 mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2021.
2. Siswa yang boleh mengikuti pelajaran wajib mendapat ijin dari orangtua/wali murid sedangkan siswa yang tidak ada ijin orangtua tetap melakukan pembelajaran daring.
3. Kepala Sekolah membentuk satuan tugas Covid - 19 di sekolah masing-masing dengan
ketentuan:
a. Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta didik, guru, dan staf.
b. Menyediakan tempat cuci tangan.
c. Mengatur tempat duduk minimal 1,5 meter.
d. Jumlah siswa 1 rombel maksimal 20 orang.
e. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker.
f. Menyiapkan ruang isolasi.
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
4. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas diatur oleh satuan pendidikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelajaran tatap muka dilakukan selama 4 jam pelajaran, setiap 1 jam pelajaran 25 menit.
b. Tidak diberikan waktu istirahat di sekolah.
c. Kantin tidak dibenarkan dibuka di Satuan Pendidikan.
d. Siswa tidak diperbolehkan diskusi kelompok di sekolah maupun di rumah.
e. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas akan dievaluasi 14 hari kedepan.
Dijelaskan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Drs. Atmonadi MM, nantinya pihak Dinas Pendidikan selama 14 hari ke depan, akan melaksanakan evaluasi terkait pembelajaran tatap muka disekolah.
"Selama 14 hari ke depan, kita akan melaksanakan evaluasi terkait pembelajaran tatap muka disekolah, tandasnya mengakhiri.
Senada dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, salah seorang Tokoh Masyarakat Pelalawan asal Kepulauan Nias, Sokhiatulo Laia, ketika media ini minta tanggapan via selulernya, TALABU (panggilan akrab tokoh ini), menanggapi dengan positif dan sambut baik kebijakan Disdik Pelalawan, dengan satu pesan bahwa proses Belajar Tatap Muka (BTM) ini, jangan sampai sore anak pulang sekolah.
"Saya sangat senang dan sambut baik kebijakan ini. Semoga berjalan dengan baik dan kalau boleh jangan sampai sore pulang anak sekolah", tandasnya.
Ketua Forum Pembauran Kebangsaan kabupaten Pelalawan H. Tengku Nahar. Ketika media ini konfirmasi dengan pak Haji, Beliau menanggapi positif dan berpesan agar perlu pengawasan yang lebih intensif dari semua pihak terhadap penyelenggaraan belajar tatap muka ini. Hindari terjadi kerumunan baik oleh siswa maupun wali murid. harap H.Tengku Nahar.
"Baik Pak, hanya perlu pengawasan yg lebih intensif dari semua pihak terhadap penyelenggaraan Belajar Tatap Muka ini. Hindari terjadi kerumunan baik oleh siswa maupun wali murid", ungkapnya.
Penulis:F. ZALUKHU
Komentar Anda :