Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Lagi! Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku CURANMOR
Rabu, 03-03-2021 - 00:47:15 WIB
Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku CURANMOR
TERKAIT:
   
 

Dharmasraya, Liputanonline.com - Hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu pukul 22, 00 Wib di Koto Besar.

Hal ini sesuai dengan laporan Polisi No: LP/44/K/XII/2020-Polsek, tanggal 22 Desember 2020 tentang Tindak Pidana pencurian sepeda motor. Operasi Jaran Singgalang tahun 2021, dalam rangka menumpas kejahatan kriminal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto, S H, bersama Kanit/Panit Polsek Sejajaran, serta Tim Operasional (Opsnal)
Polres dan Polsek, maka pihak penegak hukum tersebut, menangkap Anisial A, 21 th, warga RT, 03, Desa Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Propinsi Jambi.

Anisial A ditangkap dikediamannya, tepatnya di Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya tanpa perlawanan, Senin (1/3/21) diduga telah bersekongkol mengambil sepeda motor jenis Yamaha N Max warna putih No.Pol BA-2376- VX, terjadi Selasa tanggal 22 Desember 2020 silam, sekira pukul 11.00 Wib, sedang di parkir di depan warung berada Jorong Lubuk Mansagu, Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik, M.T, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di Mapolres setempat menjelaskan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap Alhudri, sesuai dengan surat penangkapan No:  Sp. Kap/03/III/2021, tanggal 01 Maret 2021.

"Dari tangan tersangka, juga dapat diamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa Nopol, Nomor rangka MH3SG3120AK366642 dan Nomor mesin G34E0516600, serta 1 lembar STNK Seoeda Motor Yamaha N Max No Pol BA 2376 VX," terang Aditya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363, Jo, pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Aditya.(Tegu)




 
Berita Lainnya :
  • Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
  • Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
  • Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
  • Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
  • Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    02 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    03 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    04 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    05 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    06 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    07 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    08 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    09 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    10 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    11 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    12 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    13 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    14 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    15 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    16 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
    17 Wabup Rohul Indra Gunawan Hadiri Halal Bi Halal HKR provinsi Riau
    18 Masyarakat Dumai Sangat Antusias Dengan Rombongan Pawai Rohul Dengan Ragam Aksinya
    19 Bupati Kuansing Diwakili Sekda Melepas Keberangkatan Kafilah Kuansing
    20 Bupati Kuansing Melakukan Audiensi dengan IKKS Pekanbaru
    21 Pj Walikota Pekanbaru Melepas 71 Kagilah untuk Ajang MTQ ke-42
    22 Bupati Meranti Melepas Kafilah Meranti untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA