Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Lagi! Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku CURANMOR
Rabu, 03-03-2021 - 00:47:15 WIB
Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku CURANMOR
TERKAIT:
   
 

Dharmasraya, Liputanonline.com - Hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu pukul 22, 00 Wib di Koto Besar.

Hal ini sesuai dengan laporan Polisi No: LP/44/K/XII/2020-Polsek, tanggal 22 Desember 2020 tentang Tindak Pidana pencurian sepeda motor. Operasi Jaran Singgalang tahun 2021, dalam rangka menumpas kejahatan kriminal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto, S H, bersama Kanit/Panit Polsek Sejajaran, serta Tim Operasional (Opsnal)
Polres dan Polsek, maka pihak penegak hukum tersebut, menangkap Anisial A, 21 th, warga RT, 03, Desa Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Propinsi Jambi.

Anisial A ditangkap dikediamannya, tepatnya di Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya tanpa perlawanan, Senin (1/3/21) diduga telah bersekongkol mengambil sepeda motor jenis Yamaha N Max warna putih No.Pol BA-2376- VX, terjadi Selasa tanggal 22 Desember 2020 silam, sekira pukul 11.00 Wib, sedang di parkir di depan warung berada Jorong Lubuk Mansagu, Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik, M.T, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di Mapolres setempat menjelaskan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap Alhudri, sesuai dengan surat penangkapan No:  Sp. Kap/03/III/2021, tanggal 01 Maret 2021.

"Dari tangan tersangka, juga dapat diamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa Nopol, Nomor rangka MH3SG3120AK366642 dan Nomor mesin G34E0516600, serta 1 lembar STNK Seoeda Motor Yamaha N Max No Pol BA 2376 VX," terang Aditya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363, Jo, pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Aditya.(Tegu)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Menggelar Safari Ramadhan di Kecamatan KHS
  • Bupati Kuansing Pimpin Rapat Mengenai Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
  • Gunawan Tanuji alias Ahguan Diduga Langgar UU No 41 Ta 1999 Tentang Kehutanan,Ini Kata Ketua LSM LBR
  • Bupati Meranti Melakukan Safari Ramadhan 1445 H Kecamatan Tebingtinggi
  • Bupati Kuansing Meminta Kepala Dinas PUPR Segera Lakukan Perbaikan Jalan Pucuk Rantau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kuansing Menggelar Safari Ramadhan di Kecamatan KHS
    02 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Mengenai Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
    03 Gunawan Tanuji alias Ahguan Diduga Langgar UU No 41 Ta 1999 Tentang Kehutanan,Ini Kata Ketua LSM LBR
    04 Bupati Meranti Melakukan Safari Ramadhan 1445 H Kecamatan Tebingtinggi
    05 Bupati Kuansing Meminta Kepala Dinas PUPR Segera Lakukan Perbaikan Jalan Pucuk Rantau
    06 Bupati Kuansing Meresmikan Layanan Cuci Darah (Instalasi Dialisis)
    07 Kabid Bina Marga,Riko Budiono: Sebut Sekitar 34 Milyar Tahun 2024 Dana Pembangunan Infrastruktur
    08 PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkarya, Adakan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan
    09 PT Pama Adakan Buka Puasa Bersama Wartawan, Berikan Santunan Ke anak anak Panti Asuhan
    10 Penambang Emas Ilegal Merajalela di Dusun Pasongik, Warga Resah
    11 Aksi Nekad Pencuri Emas di Selatpanjang di Bekuk Polres Meranti
    12 Belasan Mesin Dompeng PETI di Desa Gunung Kesiangan Bebas Beroperasi,Lepas Hukum
    13 Diduga Seorang Pemuda Nekat Mencuri Emas di Selatpanjang
    14 Pj Bupati Gelar Buka Puasa Bersama dan Syukuran Terselenggaranya Pemilu Damai 2024
    15 Pemkab Rohil DLH Berhasil Meraih Piala Adipura Penilaian Kota Adipura Tahun 2023
    16 Bupati Kuansing Melakukan Inpeksi ke RSUD Teluk Kuantan Untuk Memeriksa Pelayanan
    17 Bupati Kuansing Menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024
    18 Pemko dan Polresta Pekanbaru Menggelar Apel Siaga Karhutla
    19 Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
    20 Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK : Peletakan Batu Pertama Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor
    21 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024
    22 Pemkab Kuansing Menggelar Safari Ramdhan 1445 H Perdana di Kuantan Mudik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA