Lagi! Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku CURANMOR
Rabu, 03-03-2021 - 00:47:15 WIB
|
Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku CURANMOR |
Dharmasraya, Liputanonline.com - Hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu pukul 22, 00 Wib di Koto Besar.
Hal ini sesuai dengan laporan Polisi No: LP/44/K/XII/2020-Polsek, tanggal 22 Desember 2020 tentang Tindak Pidana pencurian sepeda motor. Operasi Jaran Singgalang tahun 2021, dalam rangka menumpas kejahatan kriminal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto, S H, bersama Kanit/Panit Polsek Sejajaran, serta Tim Operasional (Opsnal)
Polres dan Polsek, maka pihak penegak hukum tersebut, menangkap Anisial A, 21 th, warga RT, 03, Desa Baru Balai Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Propinsi Jambi.
Anisial A ditangkap dikediamannya, tepatnya di Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya tanpa perlawanan, Senin (1/3/21) diduga telah bersekongkol mengambil sepeda motor jenis Yamaha N Max warna putih No.Pol BA-2376- VX, terjadi Selasa tanggal 22 Desember 2020 silam, sekira pukul 11.00 Wib, sedang di parkir di depan warung berada Jorong Lubuk Mansagu, Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik, M.T, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di Mapolres setempat menjelaskan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap Alhudri, sesuai dengan surat penangkapan No: Sp. Kap/03/III/2021, tanggal 01 Maret 2021.
"Dari tangan tersangka, juga dapat diamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa Nopol, Nomor rangka MH3SG3120AK366642 dan Nomor mesin G34E0516600, serta 1 lembar STNK Seoeda Motor Yamaha N Max No Pol BA 2376 VX," terang Aditya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363, Jo, pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Aditya.(Tegu)
Komentar Anda :