Kapolres Pelalawan Akan Panggil RT, RW, Kades Diperiksa Bila Ada Kasus Karhutlah di Wilayahnya
Kamis, 25-02-2021 - 10:11:22 WIB
|
Kapolres Pelalawan Tegaskan Akan Panggil RT, RW Hingga Kades Diperiksa Bila Ada Kasus Karhutlah di Wilayahnya |
PELALAWAN, Liputanonline.com - Kepala Kepolisian Resort Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.IK menyampaikan ketegasannya bahwa tidak main-main dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di wilayah hukum Pelalawan. Hal ini mengingat Pemda Pelalawan sudah menetapkan, status siaga Karhutlah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.
"Saya sudah perintahkan semua Kapolsek, apabila terjadi Karhutla semua dipanggil dan diperiksa. Mulai dari tingkat RT, RW hingga Kepala Desa (Kades) diperiksa," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, Rabu (24/2/2021).
Seterusnya kata Kapolres, Karhutlah ini adalah tanggung jawab dia, untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman kebakaran. "Meskipun itu kebakaran bukan dibakar, jika dia dibakar itu nyata-nyata kejahatan. Langkah ini bertujuan, agar para Kades memiliki tanggung jawab yang tinggi, minimal apabila terjadi Karhutlah mereka ini turun ke lokasi," tegasnya.
Menurut pengamatan beliau sejauh ini tambahnya, partisipasi masyarakat cukup tinggi, terutama di daerah yang rawan Karhutlah di Pelalawan seperti daerah pesisir.
"Untuk daerah yang rawan seperti daerah pesisir, partisipasi masyarakat cukup tinggi, ikut turun ke lokasi memadamkan api. Saya apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih buat masyarakat disana," paparnya.
Berdasarkan data tambahan yang sudah diketahui, sejauh ini sudah terjadi Karhutlah di Pelalawan dengan total luasan 30 hektar di berbagai kecamatan.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.IK menegaskan pihak belum ada melakukan proses hukum.
"Untuk saat ini belum ada dilakukan proses hukum, namun saya sudah perintahkan Kapolsek untuk menindak tegas," tandasnya.***
Editor: F. Zalukhu
Komentar Anda :