Lagi-lagi BNNK Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Simpang Kampar
Selasa, 23-02-2021 - 21:43:46 WIB
|
Lagi-lagi BNNK Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Simpang RAPP |
Kuansing, Liputanonline.com - Badan narkotika Nasional kabupaten kuantan Singingi Menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu pria Berinisial (ARS) asal simpang kampar di jalan RAPP desa logas tanah darat (LTD) kabupaten kuantan Singingi.
Pada hari senin, (22/02/2021) BNNK kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyinpan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di jalan RAPP km 49 simpang kampar desa logas tanah darat (LTD) kabupaten kuansing, berdasarkan informasi masyarakat tersebut Tim dari BNNK kuansing lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapakan ciri-ciri pelaku Tim dari (BNNK) kuansing lansung melakukan penangkapan pada terduga yang menguasai barang haram jenis sabu di warung milik nya pada sore hari jam 14.45 wib sore, dari hasil pengeledahan pada tubuh tersangka di dapati dua kantong plastik kecil yang di dalam berbentuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Dan satu buah Hp Nokia warna hitam Serta uang tunai seratus lima puluh ribu rupiah
"Hal itu dibenar kan pelaku berinisial (ARS) saat dikomfirmasi lansung oleh Kepala (BNNK)kuansing AKBP syofyan S.H M.H di hadapan awak media Liputanonline.com, selasa (23/02/202) jam 16.00 wib dikantor BNNK kuantan singingi".
"Syofyan dengan marak nya peredaran Narkoba di wilayah Hukum kuansing, "ini menjadi tanggung jawab kita semua, Saya butuh dukungan dari kawan-kawan awak media dan tokoh masyarakat untuk pro aktif melaporkan pada kami Siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkoba dan juga pemakai barang haram tersebut",Tuturnya
"lanjut Syofyan, menghibau agar semua pihak tanpa terkecuali siapa saja yang mengetauhi pengendar atau pemakai Narkoba diwilayah hukum kuansing segera melaporkan pada kami,untuk pengedar kita akan tindak sesui hukum dan pencandu atau pemakai kita akan lakukan rehap dan kita akan pro aktif dengan jemput bola tutup".Pungkas Syofyan.
Terhadap saudara ARS berserta barang bukti Saat ini kita amankan di Kantor BNNK kuantan Singingi,Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, Tuturnya (Zul Efendi)
Komentar Anda :