Oknum Dugaan Korupsi di BUMD Ditahan Oleh Kejari Pelalawan
Selasa, 23-02-2021 - 18:20:38 WIB
|
Oknum Dugaan Korupsi di BUMD Ditahan Oleh Kejari Pelalawan |
PELALAWAN, Liputanonline.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan, melalui Penyidik Seksi Pidana Khusus Andre Antonius, SH.,MH melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF (46) tahun, Rabu,(23/02/21) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 - 2016.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T South, SH.,MH, setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Guna memperlancar pelaksanaan proses penyidikan perkara, maka dilakukan penahanan dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor yang ancamannya hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara jelas Andre .
Mengingat kondisi pandemi sekarang ini, maka sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan pemeriksaan oleh dokter di RSUD Selasih dan test Rapid Antigen, dan hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.Tersangka AF dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, katanya mengakhiri.***
Editor : Firman Zalukhu
Komentar Anda :