Hakim Langgar Etik, MA Beri Sanksi, 16 Hakim di Antaranya Kasus Perselingkuhan
Minggu, 14-02-2021 - 12:00:13 WIB
|
Foto Ilustrasi:Gedung Mahkamah Agung. |
Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Sepanjang Januari 2021, sebanyak 16 hakim diberi sanksi karena melanggar etik. Beberapa di antaranya karena kasus perselingkuhan.
Hal itu tertuang dalam keputusan hukuman disiplin Januari 2021 Badan Pengawas (Bawas) MA yang dikutip detikcom, Minggu (14/2/2021). Dari 16 hakim itu, dua diberi sanksi berat, empat sanksi sedang dan 10 sanksi ringan.
Dua hakim yang disanksi berat itu adalah IZ. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap itu diskors selama 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. MA menyatakan IZ melanggar kode etik tentang 'berintegritas tinggi' dan 'menjunjung tinggi harga diri'.
IZ dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan. IZ dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) oleh RDP, suami dari pasangan selingkuhannya. Versi KY, IZ layak dipecat tapi MA memilih opsi skorsing saja.
Sedangkan hakim yang juga dijatuhi hukuman berat lainnya adalah hakim inisial IS yang diskors 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sama dengan IZ, IS juga disanksi karena perselingkuhan.
Bedanya, IS dijatuhi sanksi lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). IS dilaporkan istrinya, inisial S, karena diduga selingkuh.
S mengaku kesal atas sikap IS yang diduga berselingkuh oleh seorang wanita dan juga rekan bisnisnya. Namun S mengaku sadar bahwa laporannya akan berakibat panjang atas nasib suaminya, dan juga mengaku bahwa suaminya telah berubah dan menyadari kehilafannya.
Dalam persidangan, S meminta suaminya tidak diberhentikan. Sebab, IS menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya mohon pada majelis untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan anak-anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tak ingin dia dihukum diberhentikan," cerita ibu empat orang anak ini di depan majelis hakim.
Hakim IS menyatakan tidak akan mengulang kesalahannya. Ia mengaku menyesal atas semua perbuatannya.
"Saya katakan, dan saya bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, namun apabila hal itu terulang lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim," kata IS.
Di periode Januari 2021, MA juga menjatuhkan sanksi kepada 9 pegawai pengadilan. Yaitu Panitera sebanyak 3 orang, Sekretaris Pengadilan sebanya 1 orang, Panitera Muda sebanyak 2 orang, Panitera Pengganti sebanyak 2 orang, dan pejabat struktural 1 orang.***
Komentar Anda :