Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Hakim Langgar Etik, MA Beri Sanksi, 16 Hakim di Antaranya Kasus Perselingkuhan
Minggu, 14-02-2021 - 12:00:13 WIB
Foto Ilustrasi:Gedung Mahkamah Agung.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Sepanjang Januari 2021, sebanyak 16 hakim diberi sanksi karena melanggar etik. Beberapa di antaranya karena kasus perselingkuhan.

Hal itu tertuang dalam keputusan hukuman disiplin Januari 2021 Badan Pengawas (Bawas) MA yang dikutip detikcom, Minggu (14/2/2021). Dari 16 hakim itu, dua diberi sanksi berat, empat sanksi sedang dan 10 sanksi ringan.

Dua hakim yang disanksi berat itu adalah IZ. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap itu diskors selama 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. MA menyatakan IZ melanggar kode etik tentang 'berintegritas tinggi' dan 'menjunjung tinggi harga diri'.

IZ dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan. IZ dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) oleh RDP, suami dari pasangan selingkuhannya. Versi KY, IZ layak dipecat tapi MA memilih opsi skorsing saja.

Sedangkan hakim yang juga dijatuhi hukuman berat lainnya adalah hakim inisial IS yang diskors 2 tahun dan ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sama dengan IZ, IS juga disanksi karena perselingkuhan.

Bedanya, IS dijatuhi sanksi lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). IS dilaporkan istrinya, inisial S, karena diduga selingkuh.

S mengaku kesal atas sikap IS yang diduga berselingkuh oleh seorang wanita dan juga rekan bisnisnya. Namun S mengaku sadar bahwa laporannya akan berakibat panjang atas nasib suaminya, dan juga mengaku bahwa suaminya telah berubah dan menyadari kehilafannya.

Dalam persidangan, S meminta suaminya tidak diberhentikan. Sebab, IS menjadi tulang punggung keluarga.

"Saya mohon pada majelis untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan anak-anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tak ingin dia dihukum diberhentikan," cerita ibu empat orang anak ini di depan majelis hakim.

Hakim IS menyatakan tidak akan mengulang kesalahannya. Ia mengaku menyesal atas semua perbuatannya.

"Saya katakan, dan saya bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, namun apabila hal itu terulang lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim," kata IS.

Di periode Januari 2021, MA juga menjatuhkan sanksi kepada 9 pegawai pengadilan. Yaitu Panitera sebanyak 3 orang, Sekretaris Pengadilan sebanya 1 orang, Panitera Muda sebanyak 2 orang, Panitera Pengganti sebanyak 2 orang, dan pejabat struktural 1 orang.***




 
Berita Lainnya :
  • Paripurna 4 Raperda di Hadiri Langsung Oleh Pj Bupati Aswarodi
  • Umat Katolik Bersatu dalam Syukuran dan Misa Perdana Tahbisan Tiga Imam Baru di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Paripurna 4 Raperda di Hadiri Langsung Oleh Pj Bupati Aswarodi
    02
    03
    04
    05 Umat Katolik Bersatu dalam Syukuran dan Misa Perdana Tahbisan Tiga Imam Baru di Riau
    06 Pj Bupati Lampung Utara: Mutasi ASN 22 Maret Akan di Anulir Minggu Ini
    07 IGRA Rohul gelar praktek manasik haji untuk para murid RA
    08 KUD Makarti Diduga Bangun Kandang Ayam Tipe Pedanging Ilegal di Desa Sungai Keranji
    09 Gelar Operasi Pasar Murah, Pj. Bupati Subsidi 20 Komoditas Pokok
    10 Bupati Kuansing Menghadiri Kegiatan Tumbang Perdana PSR Tahap II KUD Tirta Kencana
    11 Bupati Kuansing Lakukan Diskusi Terkait Persiapan Festival Pacu Jalur Tradisional Tahun 2024
    12 Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Saat PPDB
    13 Sekdako Pekanbaru Apresiasi Acara Maxi Day Yamaha 2024
    14 Milad IKJR ke-18 di Siak, Sukiman:Mari Selalu Gotong Royong Mewujudkan Apa yang Dicita-citakan
    15 Bupati Meranti Menghadiri Haul dan Halal Bihalal Jamaah Thoriqoh
    16 Bupati Meranti Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti di Selatpanjang
    17 DWP Kota Pekanbaru Gelar Lomba Menghias Hampers
    18 Pemko Pekanbaru Membayar Honor 350 Personel Satlinmas
    19 Waka 1 DPRD Madri Daud: Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aswarodi
    20 Tidak Ada Pemenggalan Calon Di Rapat Pleno NasDem,Persoalan Hukum Jabatan Kepala Desa
    21 Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
    22 Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA