Pemberitaan Tokoh Ononiha di Riau Yang Terus Bergulir, Akan Disomasi di Dewan Pers
PELALAWAN, Liputanonline.com - Upaya untuk menyikapi pemberitaan sejumlah media siber yang diduga bermuatan pencemaran nama baik salah seorang Tokoh Panutan masyarakat Riau asal Nias.
Paguyuban asal nias Ikatan Keluarga Nias Pelalawan, menggelar pertemuan bersama tokoh Ononiha di Pangkalan Kerinci, Minggu (07/2/21).
Pertemuan yang digelar oleh tokoh Ononiha Pelalawan ini, untuk membahas dan menyikapi keresahan masyarakat Pelalawan asal Nias terkait pemberitaan terhadap tokoh panutan masyarakat asal Nias secara terus-menerus oleh sejumlah media Online di Riau.
Pasalnya, dalam pemberitaan sejumlah media Online ini, dinilai tidak beritikad baik tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Demikian pembahasan keresahan hati masyarakat Pelalawan Riau asal Nias atas pemberitaan sejumlah oknum media Online tersebut sebagaimana diungkapkan Samazasa Ndruru (Ketua DPC Himni) Pelalawan dalam pertemuan tokoh Ononiha di Pangkalan Kerinci, (08/2/2021).
Lanjunyat,"sejumlah oknum media Online ini, kami nilai sangat menyayangkan berita yang termuat dibeberapa media siber diriau hingga persatuan dan kesatuan masyarakat Kabupaten Pelalawan dan khususnya masyarakat Pelalawan asal Nias di daerah ini terganggu.
Samazasa juga mengakui bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia,"tuturnya
Lebih lanjut lagi Samazasa, Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya Pers menghormati hak asasi setiap orang dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Maka dengan hal sedemikian, Pers dituntut lebih profesional dan terbuka untuk bisa dikontrol oleh masyarakat juga.Pungkasnya
Ketua DPC Himni Pelalawan, berharap persoalan berita yang diduga menjustice dan mencemaran nama baik tokoh Ononiha Pelalawan ini, dilaporkan ke Dewan Pers dan ke Polda Riau.
Hal senada juga Tokoh Ononiha Riau, Sekhiatulo Laia yang menghadiri pertemuan Tokoh Ononiha Pelalawan itu mengatakan, bahwa Pemberitaan Oknum-oknum media ini, sudah membuat masyarakat Pelalawan asal Nias resah.
"Kami mengikuti berita informasi yang disajikan beberapa oknum media Online ini, dinilai menciptakan kegaduhan tanpa memiliki narasumber yang akurat. Padahal, masyarakat khalayak luas, sangat begitu percaya bahwa wahana informasi didasari dari karya jurnalistik yang profesional dan tidak beritikad buruk terhadap topic apa yang diberitakan," ujar Talabu sambil kecewa.
Sementara itu, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH selaku Direktur LBH-MRKN yang didampingi Advokad Sadarman Laia, SH., MH akan melakukan somasi terhadap sejumlah Media Online yang melakukan pemberitaan salah seorang tokoh Ononiha Riau domisili Kabupaten Pelalawan tersebut.
"Kami dari LBH-MKRN yang juga berprofesi Advokad, bekerjasama Advokad Sadarman Laia, SH., MH, mensomasi dan melaporkan sejumlah Oknum Media Online ini di Dewan Pers. Sebab, atas pemberitaan itu sangat membuat kami masyarakat Pelalawan asal Nias merasa terhina dan terhakimi," ungkap tokoh muda Pelalawan asal Nias ini.
Dikatakannya lagi, pihaknya mengaku, terus mengikuti sejumlah media online yang terus mengangkat topic dugaan VCS yang menurutnya diduga Tokoh Ononiha. Namun dalam pemberitaan itu tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan langsung vonis bahwa orang (Tokoh) yang dituduhkan itu benar-benar dituduh sebagai pemeran utama. Padahal, tokoh ononiha yang terjastis dalam berita itu, seolah-olah telah melakukan apa yang dituduhkan.
"Memang belakangan ini, berkembang informasi atas pemberitaan - pemberitaan sejumlah oknum Media itu bahwa Tokoh Ononiha Riau ini, tertuduh dan dituduh melakukan perbuatan tidak terpuji. Akan tetapi, dalam pemberitaan itu tidak ada menjelaskan sumber atau bukti otentik darimana asal-usul ceritanya (Narasumber/dokumen) yang dapat dipertanggung jawabkan".
Kepada media ini Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH mengatakan bahwa Pers dituntut harus bisa memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
"Benarlah. Atas dasar itu, wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik, karena perusahaan pers itu sebagai Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi yang mencerdaskan dan dipercaya keakurat faktanya," pungkasnya mengakhiri.
Sementara itu juga Advokad Sadarman Laia, SH., MH menyebutkan bahwa fungsi dan tugas seorang wartawan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab di Undang-undang Nomor 40 itu mengatur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan referensi dan rambu-rambu seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Kita ketahui bersama bahwa di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentan Pers pada Pasal 1 disebut Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Disamping itu juga disebut dalam Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan penafsiran pada poin c, tidak menerima suap. Kemudian penafsiran pada poin d agar wartawan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Selanjutnya, dalam Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi dan harus megedepankan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, dalam pemberitaan sejumlah media online yang terus bergulir akhir-akhir ini, sangat meresahkan masyarakat Pelalawan asal Nias.
"Mengapa pemberitaan sejumlah media online itu meresahkan masyarakat Pelalawan asal Nias, karena penyebarluasan informasinya di sejumlah media yang dimaksud, diduga kuat beritikad buruk dengan mencampuradukan opini penulisnya untuk tujuan menjatuhkan tokoh kami di Pelalawan ini".
"Hakekatnya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan Indonesia dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2 dan 3 cukup dimengerti dan jelas," kata Sadarman Laia, SH., MH.
Sebagaimana dalam kosakata penulisan oknum media online ini, mengatakan agar di "PAW" kan saja. Statement ini merupakan bahasa menjustice, intimidasi dan menghakimi seseorang tanpa harus bercermin pada proses dan ketetapan hukum dari pihak-pihak yang berwenang.
Sudah jelas ya,"Menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang merusak reputasi dan dugaan pencemaran nama baik Tokoh Ononiha Pelalawan Riau ini. Kami dari masyarakat Pelalawan asal Nias Riau domisili Kabupaten Pelalawan, akan menempuh jalur hukum, baik di ranah Dewan Pers maupun di Ranah penegak hukum Polda Riau.Tuturnya.
Penulis:Firman Zalukhu
Editor :Firman Zalukhu
Komentar Anda :