Kasus Dana Mobiler Hotel Kuansing, Tersangka Resmi di Tahan Kejari Kuansing
Kamis, 28-01-2021 - 21:33:33 WIB
|
Kasus Dana Mobiler Hotel Kuansing, Tersangka Resmi di Tahan Kejari Kuansing |
Taluk kuantan, Liputanonline.com - FK dan AH yang sudah di nyatakan tersangka beberapa waktu yang lalu oleh Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, hari Kamis (28/1/2021) di kantor Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan kedua tersangka tersebut resmi ditahan atas kasus korupsi kegiatan dana Mobiler Hotel Kuansing tahun 2015.
Tersangka FK pada saat itu menjabat sebagai Kadis CKTR dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 5,4 miliar. Sementara AH selaku Kabid tata Bangunan dan perumahan dan pejabat selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing (Kajari) Hadiman,SH., MH mengatakan FK akan ditahan selama 20 hari kedepan dititip di Tahanan Polres Kuansing,"ungkap Hadiman saat konferensi pers.
Hadiman menegaskan saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, FK dan AH memang tidak ditahan terlebih dahulu. Karena pihak Kejaksaan Kuansing pemberkasan untuk kedua tersangka belum lengkap.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Alasan penahanan kedua tersangka hari ini adalah pertama Melarikan diri, kedua Merusak atau menghilangkan Barang Bukti, ketiga Mengulangi perbuatannya kembali.
Lanjut Hadiman, Kedua tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.tutup Hadiman.
Editor :Zul Efendi
Penulis :Neneng
Sumber:Kupastuntas.com
Komentar Anda :