3 Pelaku Narkoba Jenis Shabu Tangkap Polsek Tambusai Timur
Senin, 24-02-2020 - 01:38:35 WIB
Rokan Hulu, Liputanonline.com - Baru keluar hirup udara segar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, RHH kembali di ciduk Polisi Satuan Narkoba setempat bersama dua rekannya HT dan SF diduga kasus yang sama Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-shabu Kamis, (20/2/2020) sekira jam 18.20 wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH Sabtu,(22/2) ketiga pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Badak Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.
Adapun pelaku bernisial HT, Umur 33 tahun, Petani, alamat Simpang Bejo warga Desa Tambusai Timur, SF, umur 38 tahun, Petani, alamat Bukit Senyum Desa Tambusai Timur dan RHH umur 40 tahun, Supir, alamat Dk4 Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara dari pelaku Polisi sita Barang Bukti dari Pelaku HT, 30 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor lebih kurang 3 gram, 1 buah Kaca Pirex, 1 buah Bong yang terbuat dari botol lasegar (alat isap shabu-shabu), 1 buah Kompor yang terbuat dari jarum, 1 Unit Handphone merk OPPO warna Biru dengan No 08126731413, 1 buah dompet warna hitam dan 2 buah mancis
Dari tangan pelaku di temukan bukti dari RHH, 1 unit HP merek Vivo dengan No sim Car 081268526975 dan 1 buah HP merek Samsung Warna Putih nomor sim 081371045126.
Kemudian, Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi bahwa di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut langsung Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Kbo Sat Narkoo Iptu Syafaruddin S.H berserta anggota untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan.
Setelah sudah dapat gambar, lalu pada hari Kamis itu sekira. Jam 18.20 wib, pelaku HT berhasil ditangkap saat sedang menghisap Narkotika jenis Shabu-shabu bersama disebuah gubuk kebun yang keduanya mengaku memang bernisial HT dan SF.
Pada saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan, gubuk dan tempat sekitar TKP gubuk itu dan ditemukan BB, lalu dari introgasi kedua yang sudah ditangkap, bahwa BB bahwa narkotika jenis Shabu yang ditemukan adalah milik pelaku HT.
Sedangkan HT mengaku diperoleh barang musuh NKRI yang harus diberantas itu dari RHH, dan sekira jam 18.45 wib RHH juga ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah RHH namun tidak ditemukan Narkotika Shabu-shabu.
"Kini ketiga Pelaku dan BB sudah diamankan Mako Polres Rokan Hulu di Pasirpengaraian Jalan Lingkar KM IV Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, guna proses penyelidikan, penyidikan lebih lanjut, sesuai undang-undang narkotika,"pungkasnya.(Red)
Komentar Anda :