Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru,Kejati Riau Belum Terima SPDP
Senin, 18-01-2021 - 23:11:10 WIB
Muspidauan
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, LIPUTANONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penyidik Reskrimum Polda Riau meningkatkan kasus ke penyidikan pada Jumat, 15 Januari 2021. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan 20 orang saksi untuk mengungkap adanya tindak pidana dalam tumpukan sampah yang tak diangkut di Kota Pekanbaru.

"Terkait perkara yang ditangani Polda Riau itu (pengelolaan sampah), sampai saat ini kami belum menerima SPDP-nya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, yang dikutip cakaplah.com senin (18/1/2021).

Muspidauan mengatakan, SPDP merupakan kewenangan dari penyidik aparat penegak hukum. Penyidik wajib menerbitkan SPDP pasca status penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi sejak status penyidikan, penyidik wajib menerbitkan SPDP dan mengirimnya ke pihak kejaksaan. Itu waktunya selama 7 hari," tutur Muspidauan.

Muspidauan menyatakan, pihaknya menunggu penyerahan SPDP dari penyidik. "Jadi kami sifatnya hanya menunggu dari penyidik," ucap Muspidauan.

Pengusutan kasus ini dilakukan Polda Riau karena banyaknya penumpukan sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Sampah tidak diangkut hingga berulat dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dinas DLHK Kota Pekanbaru beralasan, lambatnya pengangkutan sampah karena masa transisi, pasca berakhirnya kontrak pengangkutan sampah oleh pihak ketiga di Kota Pekanbaru.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, dalam kasus itu pihaknya kembali memanggil saksi. Siang tadi, pemeriksaan dilakukan kepada Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Agus diperiksa di lantai 4 gedung Mapolda Riau, Jalan Pattimura. Selain Agus, penyidik juga meminta keterangan 6 orang bawahannya, baik sekretaris dan kepala bidang.

Terkait siapa calon tersangka dalam kasus ini, Teddy belum mau mengungkapkannya. "Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tutur Teddy.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.***




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
  • Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
  • Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
    02 Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
    03 Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    04 Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
    05 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    06 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    07 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    08 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    09 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    10 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    11 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    12 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    13 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    14 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    15 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    16 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    17 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    18 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    19 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    20 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    21 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    22 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA