Tekab Polsek Medan Sunggal Bekuk Penyalahguna Narkoba
Sabtu, 16-01-2021 - 11:17:46 WIB
|
Tekab Polsek Medan Sunggal Bekuk Penyalahguna Narkoba |
Medan, Liputanonline.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan bekuk seorang pria penyalahguna narkoba jenis sabu di Jalan Sunggal, Gang Saudara Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (11/01/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka yang diamankan berinisial AS alias Awi (23) warga Jalan Rotan Kelurahan Mangga, Kelurahan Medan Tuntungan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH,SIK,MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE,MH membenarkan penangkapan pelaku Penyalahguna narkoba berinisial AS alias Awi kepada awak media, Jumat (15/01/2021) di Mako Polsek Medan Sunggal.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Polsek Medan Sunggal melakukan pemantauan serta melakukan patroli, saat melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, team melakukan pendekatan dan pemeriksaan.
Ternyata benar, saat diperiksa team menemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kirinya, ujar Budiman.
"Saat ditanyai, laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias AWI dan membenarkan bahwa plastik klip kecil yang ditemukan merupakan narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang baru saja dia beli dari seseorang yang namanya dirahasiakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut," tambah Kanit
"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya mengakhiri. (Ade Setia)
Komentar Anda :