Polhut Amankan 51 Kayu di Jambi, Diduga Hasil Pembalakan Hutan Lindung
Kamis, 14-01-2021 - 23:51:56 WIB
|
Foto: Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Jambi mengamankan sebanyak 51 batang kayu campuran dari kawasan Kumpe Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (dok istimewa) |
Jambi, LIPUTANONLINE.com - Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Jambi mengamankan sebanyak 51 batang kayu campuran dari kawasan Kumpe Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Batang kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) hutan lindung di Jambi itu diamankan setelah dapat laporan dari masyarakat.
"Kayu ini diambil dari hutan lindung yang sulit dijangkau petugas dan kayu ini kita amankan untuk setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas illegal logging," kata Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Donny Oswono, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Donny mengatakan kegiatan illegal loging ini dimanfaatkan para pelaku dengan cara memanfaatkan Sungai Batanghari Jambi untuk mengeluarkan kayu tersebut dari hutan. Setelah itu, kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut memakai truk.
"Aktivitas perambahan hutan dan mengambil kayu ini, para pelakunya itu tidak hanya menggunakan jalur perairan Sungai Batanghari saja, akan tetapi juga lewat darat menggunakan mobil," ujar Donny.
Namun, petugas gagal menangkap para pelaku lantaran berhasil kabur lebih dulu.
"Diduga pelaku melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan," kata Donny.
Saat ini kita dari Dinas Kehutanan Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk dua perusahaan yang berada di kawasan hutan Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
"Dua perusahaan tersebut yaitu PT PDI, PT PBP, " ungkapnya.
Dan untuk proses lebih lanjut, kayu yang diduga ilegal tersebut sudah disita Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Sumber: Detikcom
Komentar Anda :