Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Mantan Pacar Gunakan HP Rekam Video, Pria di Riau Dipenjara 7 Bulan
Minggu, 03-01-2021 - 18:03:55 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, LIPUTANONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada MH (29). MH dinyatakan terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video hubungan badan dengan mantan pacarnya.
Hal itu terungkap dalam putusan PN Pekanbaru yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (3/1/2021). Kasus bermula saat MH menjalin asmara dengan korban sejak November 2019.

Pada Januari 2020, keduanya melakukan hubungan badan di rumah korban. MH meminta izin kepada korban untuk merekam hubungan badan mereka dengan syarat dihapus usai ditonton.

Korban mengiyakan dan hubungan badan itu direkam dengan HP. Ternyata video seks itu tidak dihapus MH.

Tiga bulan berselang, hubungan mereka memburuk dan korban memutuskan hubungan pacaran itu. MH tidak terima dan menyebarkan video di media sosial.

Korban akhirnya melaporkan MH ke polisi. MH pun diproses secara hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis dengan ketua Basman dan anggota Estiono dan Mangapul.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa sangat merugikan korban. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma bagi korban.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa terus terang dan sopan selama dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis.

Pengakuan Terdakwa

Di persidangan, MH menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa kenal dengan korban dan menjalin hubungan dengan korban, terdakwa diputuskan oleh korban.

2. Bahwa terdakwa sakit hati melihat langsung korban sedang jalan berdua dengan laki-laki lain.

3. Bahwa terdakwa mengirimkan foto maupun video berhubungan badan atau berhubungan seks terdakwa dengan korban.

4. Bahwa karena sakit hati terdakwa mengirimkan video maupun foto yang melanggar kesusilaan tersebut langsung ke WhatsApp korban.

5. Bahwa terdakwa tidak pernah mengirimkan video tersebut kepada orang lain.

6. Terdakwa hanya mengirimkan kepada korban saja yang dikirimkan ke WhatsApp korban dan Messenger Facebook Murni Herningsih.

7. Foto maupun video yang terdakwa kirimkan melalui akun Facebook pribadi adalah video korban sedang memakai handuk dan screenshot video yang sedang berhubungan badan atau berhubungan seks dengan terdakwa.



Sumber: Detikcom




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
  • Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    02 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    03 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    04 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    05 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    06 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    07 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    08 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    09 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    10 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    11 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    12 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    13 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    14 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    15 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    16 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    17 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    18 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    19 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    20 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    21 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    22 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA