Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
KontraS dkk Anggap Maklumat Kapolri soal FPI Langgar Konstitusi
Sabtu, 02-01-2021 - 14:02:42 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik materi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai Front Pembela Islam (FPI). Isi maklumat ini dianggap melanggar konstitusi dan melanggar kaidah pembatasan hak asasi.

"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).

Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial. Salah satu isi maklumat Kapolri yang disorot adalah pasal 2d.

"Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," jelas pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.

Karena itu, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil meminta agar Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI diperbarui atau dicabut. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

"Mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya kepolisian memperbarui maklumat dimaksud atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia," terangnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan FPI. Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat (1/1).

Berikut ini isi lengkap Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis:

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Januari 2021
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Drs. Idham Azis, M.Si.
Jenderal Polisi


Sumber: Detikcom




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
  • Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
  • Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
  • Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
  • Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    02 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    03 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    04 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    05 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    06 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    07 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    08 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
    09 Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
    10 Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
    11 Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
    12 Pemkab Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Keterangan LKPj Bupati Kuansing Tahun 2023
    13 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
    14 Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
    15 Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
    16 Hasil Telah Keluar, 50 Nama Nama DPRD Kota Pekanbaru Yang Telah Terpilih
    17 Ini Dia, Ketiga Calon Nama Yang Maju Menjadi Calon Walikota Pekanbaru
    18 F.SPTI Aksi Unjuk Rasa Meminta Copot Serta Evaluasi Kepala Disnaker Rohul
    19 Kejaksaan Rohul Gelar Peringatan HUT PERSAJA ke-73
    20 Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pj. Bupati Dukung Percepatan Pembangunan PLTS Irigasi di Ataran
    21 Sekda Jadikan Peringatan Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Kesetaraan dan Keadilan Gender
    22 Bupati Rohul Sukiman Hadiri Opening Ceremony Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA