Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polres Enrekang Ungkap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi
Jumat, 25-12-2020 - 13:53:43 WIB
Polres Enrekang Ungkap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi Yang Tidak Dilengkapi Dokumen Sah
TERKAIT:
   
 

Enrekang, Liputanonline.com — Kepolisian Resor Enrekang melaksanakan Press Release kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkpi dengan dokumen yang sah, Jumat (25/12/20).

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si menggelar Press Release terkait kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minya yang disubsidi.

Kapolres Enrekang Menuturkan, Dalam kasus ini satu orang telah diamankan di Polres Enrekang berinisal H(39) Perempuan, alamat Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO

"Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Mobile / Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar," Terang AKBP Andi Sinjaya.

Karna Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truck beserta isinya diamankan di Poles Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di jual kepetani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.

Untuk Tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya.

Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak an gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun.(Achi)



Editor : Mulyadi




 
Berita Lainnya :
  • Kuansing Raih Peringkat Keempat dalam Lomba MTQ Tingkat Provinsi Riau,Bupati Kuansing Beri Apresiasi
  • Pemkab Meranti Apresiasi Lokakarya Panen Hasil Belajar PGP
  • Bupati Meranti Menyambut Kepulangan Kafilah Usai Ikuti MTQ ke-42 Provinsi Riau
  • Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
  • Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25 Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kuansing Raih Peringkat Keempat dalam Lomba MTQ Tingkat Provinsi Riau,Bupati Kuansing Beri Apresiasi
    02 Pemkab Meranti Apresiasi Lokakarya Panen Hasil Belajar PGP
    03 Bupati Meranti Menyambut Kepulangan Kafilah Usai Ikuti MTQ ke-42 Provinsi Riau
    04 Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
    05 Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25 Tahun 2024
    06 Meranti Berhasil Raih Peringkat ke-8 pada MTQ Tingkat Provinsi Riau
    07 Kota Pekanbaru Berhasil Raih Juara Umum dalam Lomba MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    08 Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mendapat Insentif dari Pemko Pekanbaru Tahun 2024
    09 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    10 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    11 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    12 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    13 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    14 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    15 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    16 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    17 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    18 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    19 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    20 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    21 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    22 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA