November hingga Desember 2020,Pelaku Penodongan Pedagang 20 Kali,Polisi Berhasil Mengamankan
Sabtu, 19-12-2020 - 09:06:50 WIB
|
Ilustrasi |
Jakarta, Liputanonline.com - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus penodongan pemilik warteg di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Kini polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya inisial AS (24).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, hal tersebut didapat usai polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku CR (28). Pelaku CR kemudian menyebutkan pelaku AS yang awalnya mengajak untuk melakukan penodongan.
"Pelaku tengah minum anggur dan ingin menambah lagi namun tidak punya uang. Lalu pelaku AS mengajak pelaku CR dan diiyakan dengan mengambil celurit miliknya," kata Imam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).
Hasil pemeriksaan polisi, keduanya diketahui telah beraksi puluhan kali. Para tersangka tersebut bukan hanya menyasar warteg, tapi juga beberapa pedagang kaki lima di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Imam, keduanya menyasar mulai dari pedagang ketoprak, pedagang sate padang, pedagang wedang ronde, pedagang pecal lele hingga pemilik warteg.
Imam menambahkan, sepanjang November hingga Desember 2020, pelaku telah melakukan penodongan kepada para pedagang tersebut total sebanyak 20 kali.
"Pedagang warteg sudah 4 kali, pedagang ketoprak sebanyak 4 kali, pedagang pecel lele sebanyak 4 kali, pedagang wedang ronde sebanyak 4 kali, pedagang sate padang sebanyak 4 kali," beber Imam.
Lebih lanjut, Imam menyebut pelaku CR yang video penodongannya viral dan tengah menggunakan seragam ormas dipastikan tidak tergabung dalam ormas manapun. Imam mengatakan pelaku pun mengaku seragam ormas yang dikenakannya diberikan oleh rekannya.
"Pelaku memperoleh seragam ormas PP pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 dari saudara W pada saat acara pelantikan Ketua Ranting Kembangan," ujar Imam.
Kasus ini berawal dari video penodongan pelaku CR di sebuah warteg yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/12). Dalam aksinya, pelaku yang memakai baju sebuah ormas terlihat masuk ke warteg sambil menodongkan celurit.
Pelaku setelah itu menaruh celuritnya dan tampak berdebat dengan pegawai warteg. Tidak lama kemudian, pelaku duduk bersila di atas bangku tersebut. Dia kemudian menyalami penjaga warteg yang tengah membawa bungkusan nasi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
Komentar Anda :