Ungkap Saksi di Persidangan Transaksi Valas Menantu Nurhadi Bisa 10 Kali Dalam Sebulan
Sabtu, 19-12-2020 - 02:32:25 WIB
|
Saksi di persidangan mengungkap transaksi valas yang dilakukan menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi. |
Jakarta, Liputanonline.com - Mantan karyawan bagian marketing PT Sly Danamas, Windy Adila mengungkapkan transaksi keuangan yang melibatkan Rezky Herbiyono selaku menantu dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan sejumlah perkara di lingkup pengadilan yang menjerat Nurhadi dan Rezky.
Windy mulanya menceritakan sekitar tahun 2016 ia memiliki nasabah bernama Yoga Dwi Hartiar yang acap kali melakukan penukaran atau penjualan valuta asing (valas) mencapai ratusan juta rupiah.
"Kisaran transaksi bisa sampai 10 kali (sebulan). Nominal enggak sama, kadang jumlah besar kadang kecil. Sering di atas Rp500 juta," kata Windy saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Windy berujar uang yang ditukar atau dibeli oleh Yoga sering diantar ke salah satu tempat di Jalan Hang Lekir dan Apartemen Botanica, Jakarta Selatan.
"Pas diantar memang ketemu Yoga atau siapa?," tanya jaksa.
"Kalau saya tanya ke kurir, keseringan dengan orangnya saja. Jarang sama Pak Yoga," jawab Windy.
Windy mengaku tidak ingat siapa saja pihak-pihak yang menerima mata uang asing tersebut. Namun, ia merasa familiar dengan nama Rezky Herbiyono.
"Tidak ingat, Pak [transfer ke siapa]. Tapi di penyidikan, setelah saya dengar nama Rezky, familiar buat saya. Tapi memang pernah nama Rezky ini pernah saya transfer. Enggak terlalu sering hanya sekali atau dua kali," tuturnya.
Jaksa lantas mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Windy terkait rincian uang yang diterima Rezky Herbiyono dari Yoga Dwi Hartiar yang dikirim melalui rekening PT Sly Danamas, yakni:
a. Pada tanggal 18 April 2016 pengiriman kliring otomatis dari rekening PT Sly Danamas ke rekening OCBC NISP atas nama Rezky Herbiyono transfer besarannya Rp 1 miliar;
b. 16 Maret 2017 penukaran dari rekening Rezky Herbiyono ke rekening PT Sly Danamas ditukar ke Singapura dolar;
c. 6 April 2017 ada pengiriman dari Rezky Herbiyono terkait penukaran.
Windy membenarkan BAP tersebut. Bahkan, ia menuturkan pernah berkomunikasi dengan Rezky dua kali melalui WhatsApp.
Dalam BAP, Windy menyataan pernah dua kali komunikasi melalui WhatsApp yang display picture-nya Rezky, yaitu satu kali saat transaksi penukaran uang valas dolar Singapura ke rupiah di Oton Wet Coffee, atau sebelah Sate Khas Senayan pada tahun 2016 sebesar Rp 604.825.000.
Kemudian di Apartemen Botanica, namun Windy mengaku lupa waktu transaksi valasnya.
"Saat itu saya sudah tidak ada lagi kontak karena saya sudah ganti nomor HP di awal 2018. Benar?," tanya jaksa membacakan BAP yang kemudian dibenarkan Windy.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Nurhadi memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
Selain Rezky, ada sejumlah nama lain yang digunakan untuk menerima uang hingga mencapai total Rp37,2 miliar. Satu di antaranya adalah rekening atas nama Yoga Dwi Hartiar.
Sumber: CNN Indonesia.com
Komentar Anda :