Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polisi Temukan 11 Fakta Penahanan Habib Rizieq
Minggu, 13-12-2020 - 11:24:14 WIB
Polisi Temukan 11 Fakta Penahanan Habib Rizieq
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) kini ditahan polisi. Penahanan ini terkait sejumlah fakta-fakta yang melatarbelakangi kasus ini. Sebagaimana diberitakan detikcom, Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November lalu. Kepulangan Rizieq menyedot perhatian pendukungnya.

Rizieq terus beraktivitas, kerumunan muncul di Jakarta. Penahanan Rizieq berkaitan dengan kerumunan yang ditimbulkannya. Akhirnya dia ditahan.

Fakta-fakta catatan pemberitaan hingga Minggu (13/12/2020) ini. Berikut fakta-fakta penahanan Rizieq:

1. Terkait kerumunan Petamburan

Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus kerumunan merujuk pada peristiwa 14 November di Petamburan yang menjadi lingkungan Rizieq bermukim serta alamat markas FPI.

Pada 14 November, terjadi kerumunan pada acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan itu. Putri keempat Rizieq bernama Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Sayid Irfan Alaydrus.

Kerumunan massa terjadi tanpa mengindahkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa pandemi ini.

2. Jadi tersangka penghasutan kerumunan

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penersangkaan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah meminta keterangan dari saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara penimbul kerumunan. Mereka yang dimintai keterangan polisi adalah Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Satpol PP, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Polisi juga memintai keterangan ketua panitia acara Maulid Nabi SAW dan akad nikah putri Rizieq yang digelar di Petamburan pada 14 November itu.

3. Enam Tersangka

Habib Rizieq bukan satu-satunya yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan ini. Berikut adalah enam orang tersangka (termasuk Rizieq) yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka:

1.Habib Rizieq selaku penyelenggara acara
2.Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara,
3.Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4.Maman Suryadi selaku penanggung jawab bidang keamanan,
5.Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan
6.Habib Idrus selaku seksi acara.

4. Pasal dengan ancaman 6 tahun bui

Habib Rizieq disangkakan melanggar dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini memuat soal penghasutan.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12) lalu.

Pasal 160 KUHP:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

5. Pernyataan Rizieq yang menghasut

Rizieq jadi tersangka penghasutan kerumuan di Petamburan. Pernyataan yang diduga memuat penghasutan disampaikan Rizieq lewat kanal YouTube Front TV, Jumat (13/11) lalu. Ini pernyataannya:

"Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam (Sabtu, 14/11) di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang," kata Habib Rizieq saat itu.

Selain itu, Habib Rizieq mengundang para alim ulama. Dia mengatakan Maulid Nabi itu bertepatan dengan akad nikah putrinya.

"Juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir? Siap hadir? Takbir," katanya.

6. Penuhi panggilan polisi

Habib Rizieq datang ke Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB kemarin. Dia turun dari mobil berpelat nomor B-1-FPI.

"Kawan-kawan saya semuanya, atas izin Allah, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Habib Rizieq saat hendak masuk menjalani pemeriksaan," kata Rizieq saat hendak masuk menjalani pemeriksaan.

Dini hari sebelumnya, Rizieq mengumumkan lewat video di YouTube, dia akan hadir mendatangi Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia sudah dua kali dipanggil polisi namun tidak datang memenuhi panggilan polisi, alasannya adalah pemulihan kondisi kesehatan. Namun kali ini Rizieq datang sendiri. Polisi menyampaikan pandangannya.

"Jadi Rizieq itu, MRS itu, takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Di Mapolda Metro Jaya, dia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pemeriksaan dengan pengajuan 84 pertanyaan memakan waktu lebih dari 12 jam.

7. Polisi penuhi hak Rizieq

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, hak-hak Rizieq dipenuhi selama pemeriksaan. Rizieq diperiksa dengan prosedur sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kesehatan Rizieq juga diperiksa, termasuk tes virus Corona, cek tensi, dan gula darah. Hak dia sebagai tersangka juga dipenuhi polisi.

"Pada pemeriksaan, hak tersangka kita berikan. Pertama didampingi pengacara, kemudian dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan kegiatan misal mau salat zuhur, isoma kita berikan waktunya, salat asar kita berikan waktunya, bahkan salat magrib. Makan siang kita berikan, makan malam pun kita berikan, semua," kata Argo.

8. Ditahan di Rutan Narkoba

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 12 jam, Rizieq kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, terhitung mulai Sabtu (12/12) malam kemarin.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Pada pukul 00.23 WIB dini hari tadi, Rizieq keluar mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

9. Masa tahanan: 20 hari

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Dengan demikian, dia akan tetap berada di tahanan sampai ujung tahun 2020 ini.

"Dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

10. Alasan penahanan

Masih berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, alasan penahanan Rizieq didasarkan satu kekhawatiran potensi Rizieq melarikan diri. Ada pula alasan objektif sebagai berikut.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun. Subjektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," kata Argo.

11. Langkah pengacara Rizieq

Menanggapi penahanan Habib Rizieq, pihak pengacara lantas menyiapkan langkah. Pertama, pengajuan permohonan praperadilan. Tujuannya, agar pengadilan negeri menentukan apakah penahanan Rizieq itu sah atau tidak.

"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Langkah kedua, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Menghadiri Haul dan Halal Bihalal Jamaah Thoriqoh
  • Bupati Meranti Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti di Selatpanjang
  • DWP Kota Pekanbaru Gelar Lomba Menghias Hampers
  • Pemko Pekanbaru Membayar Honor 350 Personel Satlinmas
  • Waka 1 DPRD Madri Daud: Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aswarodi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Menghadiri Haul dan Halal Bihalal Jamaah Thoriqoh
    02 Bupati Meranti Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti di Selatpanjang
    03 DWP Kota Pekanbaru Gelar Lomba Menghias Hampers
    04 Pemko Pekanbaru Membayar Honor 350 Personel Satlinmas
    05 Waka 1 DPRD Madri Daud: Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aswarodi
    06 Tidak Ada Pemenggalan Calon Di Rapat Pleno NasDem,Persoalan Hukum Jabatan Kepala Desa
    07 Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
    08 Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
    09 Gawat gelar aksi, Diskominfo Rohul beri klarifikasi
    10 Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
    11 TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
    12 DKP Kota Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    13 Pj Bupati Muara Enim Buka TMMD Ke-120 Tahun 2024
    14 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    15 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    16 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    17 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    18 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    19 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    20 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    21 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    22 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA