Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Dua Pelaku Ditahan, 4.110 Gram Sabu Dimusnahkan, Tiga DPO
Jumat, 04-12-2020 - 20:14:14 WIB
Dua Pelaku Ditahan, 4.110 Gram Sabu Dimusnahkan, Tiga DPO
TERKAIT:
   
 

Karimun, Liputanonline.com - Kepolisian Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4.110 gram dengan cara dilarutkan mengunakan air panas di Rupatama Polres Karimun, kemudian dibuang kedalam Sefeti Tank. Jumat (4/12/2020).


Barang haram tersebut yang mana merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea dan Cukai yang berhasil digagalkan diwilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada Hari Rabu 11 November 2020, sekira pukul 00.30 Wib di wilayah Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kepala Rutan Klas II B, Ketua Pengadilan Negeri Tbk, Perwakilan Instansi Lanal Tbk, Kodim 0317 Tbk, Kejaksaan dan KPPBC Tanjung Balai Kairmun.


Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan barang haram yang dimusnahkan oleh ini jenis Shabu merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea dan Cukai terhadap tersangka berinisial MK dan AH yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh Cina sebanyak 4 Bungkus. “Sebanyak 4 kilo gram Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu ini berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH menjemput barang tersebut ke Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia dengan menggunakan Boat,” ucap Kapolres Karimun Lanjutnya, Modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung, mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO).


“Tersangka AH berperan sebagai Tekong Boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia – Malaysia sesampainya di TKP Penangkapan Peran Tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak -semak,” Terang Kapolres Karimun.


Dikatakan Kapolres Karimun, Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan : Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2389 / L.10.12/ Enz.1 / 11 / 2020 tanggal 20 November 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.


Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.


Lanjutnya. “untuk Tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar” Pungkas Kapolres Karimun.,***




 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
  • Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
  • Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
  • Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
  • Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    02 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    03 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    04 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    05 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    06 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    07 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    08 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    09 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    10 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    11 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    12 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    13 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    14 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    15 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    16 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    17 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    18 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
    19 Wabup Rohul Indra Gunawan Hadiri Halal Bi Halal HKR provinsi Riau
    20 Masyarakat Dumai Sangat Antusias Dengan Rombongan Pawai Rohul Dengan Ragam Aksinya
    21 Bupati Kuansing Diwakili Sekda Melepas Keberangkatan Kafilah Kuansing
    22 Bupati Kuansing Melakukan Audiensi dengan IKKS Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA