Konferensi Pers KPK, Dikasus Edhy Prabowo OTT
Kamis, 26-11-2020 - 20:01:24 WIB
|
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. |
Jakarta, Liputanonline.com - KPK memastikan ada pemberi suap lain ke Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap ekspor benur. KPK juga belum mau membuka apakah ada tersangka baru atau tidak dalam perkara ini.
"Apakah ada tersangka baru atau tidak karena dari proses dimungkinkan bukan hanya orang-orang sini saja yang terlibat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Karyoto menyebut pihaknya saat ini masih terfokus pada 7 tersangka yang memiliki peran dominan dalam proses perizinan ataupun proses pengumpulan. Karyoto menyebut pihaknya akan menelisik terlebih dahulu peran tiap tersangka dalam perkara ini.
"Tapi dari yang sekarang ini yang betul-betul dominan melakukan perbuatan yang terkait dengan proses perizinan maupun proses pengumpulan, yang jelas nanti akan kita ambil keterangannya untuk tersangka nanti kita lihat perannya masing-masing," ungkapnya.
Dalam kasus ini ada tujuh orang jadi tersangka:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP)
Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Duit-duit dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK. Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar.
"Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11).
Kemudian KPK menduga ada terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta. Duit Rp 3,4 miliar itu dipakai belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar Anda :