Tim Khusus Anti Bandit Tekab Polsek Medan Sunggal, Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Kamis, 26-11-2020 - 15:33:20 WIB
|
Tim Khusus Anti Bandit Tekab Polsek Medan Sunggal, Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Sabu |
Medan, Liputanonline.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP Bin S (32) warga Diski, di Jalan Binjai KM 16, Gang Keluarga, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial DP Bin S dan mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
“Atas informasi tersebut, tekab Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut petugas langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah kosong yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba,” kata Budiman, Rabu (25/11/2020).
Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri namun berkat kesigapan petugas, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pipa pyrex yang berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Merk Evercross dan 96 plastik klip transparan kosong, ucap Budiman.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Sunggal guna proses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman. (S.BT)
Komentar Anda :