Oknum ASN Langgar Netralitas Pilkada di Kabupaten Pelalawan
Minggu, 22-11-2020 - 21:55:43 WIB
|
Oknum ASN Langgar Netralitas Pilkada di Kabupaten Pelalawan |
PELALAWAN, Liputanonline.com - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 006 di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan-Riau, langgar Netralitas sebagai ASN, sehingga menjadi Terdakwa dalam Perkara Pidana Pilkada di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Pasalnya, Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 006 Desa Sering ini, dengan semangatnya mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, lantaran ia dijanjikan SK jabatan.
Demikianlah dugaan politik salah kaprah Paslon Norut-4 yang terungkap dalam persidangan oleh terdakwa ini dalam sidang perdana perkara Pidana Pemilukada di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (20/11/2020).
Akibat dijanjikan SK jabatan, Baharudin yang merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 006 di Desa Sering Kecamatan Pelalawan. Kini, duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pelalawan karena terjebak politik praktis.
Sidang yang di gelar di PN Pelalawan ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Nurahmi, SH.MH (Hakim Ketua) yang didampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto, SH dan Rahmat Hidayat Batu Bara,SH.MH.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri oleh Rahmat Hidayat SH sekaligus membacakan dakwaan. Sementara dari pihak terdakwa didampingi penasehat hukum dari kantor Assep Rukhyat Partner.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmat Hidayat, terdakwa sebelum terlibat mengkampanyekan Paslon nomor urut 4. Ia sudah diingatkan bahwasanya ASN dilarang terlibat berpolitik.
Hanya saja, terdakwa tak takut lantaran SK jabatan posisi dirinya sudah di tangan Adi Sukemi yang merupakan calon bupati Pelalawan.
"Tak takut sayo ikut kampanye, sebab SK yang sudah dijanjikan sudah di tangan Adi Sukemi," kata terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rahmat.
Bahkan terdakwa ikut memasang umbul-umbul untuk Paslon nomor urut 4, hingga menghadiri kampanye dialogis seraya mengacungkan simbol untuk calon bupati yang merupakan anak kandung bupati Pelalawan HM Harris.
Dua orang penasehat hukum yang hadir ketika ditanya hakim ketua tentang tanggapannya mengenai dakwaan jaksa, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Sungguh tidak berakhlak baik politik kotor ini.Masyarakat yang tidak tau apa-apa dan selalu dilibatkan dalam gelimang dosa karena kerap terjadi dalam politik, bertengkar dan terjadi perbedaan pendapat dengan sesama.
Kendatipun tidak ada larangan dari Agama apapun untuk berpolitik asalkan didalamnya dapat menjunjung tinggi akhlak mulia. Akhlak mulia jauh lebih penting dalam menuntun cara berpolitik baik dan sehat.
Sehingga politik yang dijalankan bertujuan menciptakan kebaikan bersama, mempererat persatuan, memperkuat kesatuan umat tanpa mengorbankan orang-orang terjebak Undang-undang Pilkada.
Tentunya, untuk mewujudkan harapan-harapan seperti itu, memerlukan kehadiran orang-orang baik, bukan orang yang menunjukan kebaikannya sesaat menjelang pemilihan umum.
Di setiap Pilkada, banyak orang-orang baik yang berpotensi menjadi pemimpin. Namun, orang-orang baik itu terlewatkan dimata masyarakat karena orang-orang buruk yang kerap mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan kubunya. Ini merupakan fakta dari kasus perkara yang melibatkan oknum Kepsek SD ini, hanya karena dijanjikan SK jabatan strategis dan menjadi terdakwa di PN pelalawan.
Karena itu, masyarakat kabupaten Pelalawan perlu mempertimbangkan paslon yang mengumbar janji dengan memberikan SK dan Jabatan. Paslon seperti ini hanya ambisius kekuasaan dan bukan niat membangun. "Memilih orang-orang baik termasuk bagian dari akhlak mulia", tuturnya mengakhiri.
Editor :FIRMAN ZALUKHU
Sumber :Ungkapriau.com
Komentar Anda :