Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Dugaan Suap dan Gratifikasi DAK KPK Periksa Walikota Dumai Zulkifli AS
Selasa, 17-11-2020 - 13:56:17 WIB
Dugaan Suap dan Gratifikasi DAK KPK Periksa Walikota Dumai Zulkifli AS
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Zulkifli Adnan Singkah terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018. Walikota Dumai ini diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini, Selasa, 17/11/2020, KPK melakukan pemanggilan ZAS, Walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang.

Ali mengatakan, Zulkifli sudah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta. Keterangan Zulkifli AS diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya. "Sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ali.

Ali belum mau mengungkapkan apakah pemeriksaan kali ini akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Zulkifli. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Dia diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya.



Sumber:Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Mantan Kadis Rohul Diperiksa Karena Korupsi Pengembangan BBM
  • Polresta Pekanbaru Check Kurban Untuk Persiapan Idul Adha
  • Bupati Meranti Pimpin Apel Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024
  • Penyeludupan Sabu Dengan Ekspedisi Helm Kargo Bandara
  • Bupati Rohil Pimpin Apel Upacara dalam Rangka Memperingati Harkitnas ke 116
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Mantan Kadis Rohul Diperiksa Karena Korupsi Pengembangan BBM
    02 Polresta Pekanbaru Check Kurban Untuk Persiapan Idul Adha
    03 Bupati Meranti Pimpin Apel Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024
    04 Penyeludupan Sabu Dengan Ekspedisi Helm Kargo Bandara
    05 Bupati Rohil Pimpin Apel Upacara dalam Rangka Memperingati Harkitnas ke 116
    06 Bupati H.Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Rohul di Embarkasi Batam Menuju Madinah
    07 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    08 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    09 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    10 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    11 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    12 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    13 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    14 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    15 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    16 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    17 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    18 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    19 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    20 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    21 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    22 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA